Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Kecewa Hakim Hanya Fokus pada Bukti Dokumen
Kuasa hukum Ita kecewa, hakim hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ita.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Disidang, Gugatan Praperadilan sebagai Tersangka Ditolak Hakim
Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut dan membebankan biaya perkara nihil.
Dengan penolakan ini, penetapan status tersangka terhadap politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah.
Komisi antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Kuasa Hukum: Kita Hormati".
gugatan praperadilan
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
korupsi pemkot semarang
Semarang
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.