Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Kecewa Hakim Hanya Fokus pada Bukti Dokumen

Kuasa hukum Ita kecewa, hakim hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Kuasa hukum Ita kecewa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ita. 

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim di ruang sidang. 

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Disidang, Gugatan Praperadilan sebagai Tersangka Ditolak Hakim

Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut dan membebankan biaya perkara nihil. 

Dengan penolakan ini, penetapan status tersangka terhadap politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. 

Komisi antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan. 

Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Kuasa Hukum: Kita Hormati".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved