Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Kecewa Hakim Hanya Fokus pada Bukti Dokumen

Kuasa hukum Ita kecewa, hakim hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Kuasa hukum Ita kecewa, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Agus Nurudin, kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan, Selasa (14/1/2025).

Mereka menilai, hakim tidak mempertimbangkan hal penting dalam gugatan praperadilan tersebut, yakni proses klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, hakim tunggal Jan Oktavianus dinilai hanya fokus pada bukti dokumen. Padahal, dalam sidang, diperiksa juga ahli.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. 

"Tapi, ya ini sudah keputusan, ya harus kita hormati, gitu kan," ujar Agus seusai sidang.

Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan

Agus mengatakan, klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti yang ada merupakan hal penting.

"Tentang tahapan klarifikasi dengan alat bukti itu, ya sama sekali tidak dipertimbangkan lagi. Padahal, kan kita menginginkan agar persoalan klarifikasi ini menjadi hal yang sangat penting," ujar dia. 

"Karena orang ditanya tentang kaitannya dengan saksi, dikaitkannya dengan alat bukti. Itu kan harusnya diklarifikasi gitu," sambung dia. 

Agus menambahkan bahwa tanpa adanya klarifikasi, seharusnya, Majelis Hakim memandang proses penyidikan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka menjadi tidak sah.

Abaikan Keterangan Ahli

Sementara, rekan kuasa hukum Ita, Erna Ratna Ningsih, menambahkan, hakim tunggal hanya mempertimbangkan dua alat bukti dari KPK dalam menolak gugatan. 

Padahal, persidangan memeriksa ahli yang seharusnya didengarkan sebagai pertimbangan. 

"Karena di dalam persidangan itu ada empat keterangan ahli yang disampaikan. Namun, di dalam keputusannya, Hakim hanya berfokus pada bukti-bukti dokumen saja," ungkap Erna. 

Erna juga menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap janggal. 

Menurutnya, Mbak Ita baru diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bertentangan dengan mekanisme yang ada. 

"Jadi, dalam hal ini, setelah penetapan tersangka, barulah pada bulan Agustus klien kami itu diperiksa sebagai saksi," tambah dia. 

Tolak Permohonan Praperadilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved