Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Kecewa Hakim Hanya Fokus pada Bukti Dokumen
Kuasa hukum Ita kecewa, hakim hanya berfokus pada dokumen dan tak mempertimbangkan keterangan ahli dalam keputusan gugatan praperadilan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Agus Nurudin, kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan, Selasa (14/1/2025).
Mereka menilai, hakim tidak mempertimbangkan hal penting dalam gugatan praperadilan tersebut, yakni proses klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, hakim tunggal Jan Oktavianus dinilai hanya fokus pada bukti dokumen. Padahal, dalam sidang, diperiksa juga ahli.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.
"Tapi, ya ini sudah keputusan, ya harus kita hormati, gitu kan," ujar Agus seusai sidang.
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan
Agus mengatakan, klarifikasi terhadap saksi dan alat bukti yang ada merupakan hal penting.
"Tentang tahapan klarifikasi dengan alat bukti itu, ya sama sekali tidak dipertimbangkan lagi. Padahal, kan kita menginginkan agar persoalan klarifikasi ini menjadi hal yang sangat penting," ujar dia.
"Karena orang ditanya tentang kaitannya dengan saksi, dikaitkannya dengan alat bukti. Itu kan harusnya diklarifikasi gitu," sambung dia.
Agus menambahkan bahwa tanpa adanya klarifikasi, seharusnya, Majelis Hakim memandang proses penyidikan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka menjadi tidak sah.
Abaikan Keterangan Ahli
Sementara, rekan kuasa hukum Ita, Erna Ratna Ningsih, menambahkan, hakim tunggal hanya mempertimbangkan dua alat bukti dari KPK dalam menolak gugatan.
Padahal, persidangan memeriksa ahli yang seharusnya didengarkan sebagai pertimbangan.
"Karena di dalam persidangan itu ada empat keterangan ahli yang disampaikan. Namun, di dalam keputusannya, Hakim hanya berfokus pada bukti-bukti dokumen saja," ungkap Erna.
Erna juga menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang dianggap janggal.
Menurutnya, Mbak Ita baru diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bertentangan dengan mekanisme yang ada.
"Jadi, dalam hal ini, setelah penetapan tersangka, barulah pada bulan Agustus klien kami itu diperiksa sebagai saksi," tambah dia.
Tolak Permohonan Praperadilan
gugatan praperadilan
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
korupsi pemkot semarang
Semarang
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.