Berita Jateng
Tampang Pengemis Viral Tubuh Pendek Sundutkan Rokok ke Pengendara Motor di Tegal
Viral di media sosial seorang pengemis bertubuh pendek menyundutkan rokok kepada pengendara sepeda motor di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Viral di media sosial seorang pengemis bertubuh pendek menyundutkan rokok kepada pengendara sepeda motor di Kota Tegal.
Lokasi pengemis tersebut menyundutkan rokok di Persimpangan Gili Tugel Kota Tegal.
Saat ini ia diciduk personel Satpol PP Kota Tegal.
Baca juga: Pemilik Toko di Boyolali Resah, Sehari Didatangi Pengemis Hingga Lima Kali
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kejadian pengemis menyundutkan rokok kepada pengendara sepeda motor itu terjadi, pada Senin (30/12/2024), sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh karyawan Bank Mandiri yang melaporkan melalui video kepada petugas Satpol PP.
"Personel yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi melakukan pengecekan."
"Betul, masih ada yang bersangkutan."
Baca juga: Marak Pengemis Jelang 1 Suro di Kawasan Masjid Menara Kudus Bikin Risih Peziarah
"Kemudian kita amankan dan bawa ke Kantor Satpol PP," katanya kepada Tribun, Kamis (2/1/2025).
Hartoto mengatakan, pengemis tersebut bernama Beni (35), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Saat didata, rupanya yang bersangkutan pernah diamankan dan diserahkan ke panti milik Dinas Sosial (Dinsos) di Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Setelah pendataan, pihaknya mengantarkan pengemis tersebut untuk menaikkan bus dan pulang ke rumahnya di Bumiayu.
"Setelah kami beri pembinaan, kami antarkan untuk menaiki bus agar pulang ke rumahnya," ujarnya.
Hartoto menjelaskan, Kota Tegal saat ini sudah tertib dan tidak boleh ada pengemis ataupun pengamen di jalan-jalan, pusat kota, maupun tempat terbuka hijau.
Pihaknya sudah memerintahkan anggotanya setiap hari untuk menyisir titik yang dimungkinkan ada pengemis atau pengamen.
Ia juga memohon kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau pegamen karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang melarang.
"Silahkan beri pada tempat yang semestinya."
"Di Perda, kita sudah disebutkan masyarakat tidak boleh memberikan uang kepada pengemis atau pengamen," ungkapnya. (*)
Baca juga: Latar Belakang Pengemis Viral Mangku Purel di Karaokean Pati Terungkap, Bukan dari Keluarga Miskin
Hasil Drawing Grup Pegadaian Championship 2025/2026, Ini Daftar Lawan Kendal Tornado FC |
![]() |
---|
PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur MBG di Kalikabong Diprotes Warga, Begini Kata Dinrumkim Purbalingga |
![]() |
---|
Sudah Ditunggu Warga, Kapan Trans Jateng Koridor Kudus Pati Jepara Beroperasi |
![]() |
---|
Launching Persiku Kudus yang Hadirkan Gus Miftah dan Habib Syekh Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.