Berita Nasional
Tolak PPN 12 Persen, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas penolakannya terhadap kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025.
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memimpin sidang kasus Pelindo II di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). Rieke yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi PDIP dilaporkan ke MKD terkait penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen.
Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
"Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," imbuhnya. (Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda".
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.