Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Disdik Jateng Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sepanjang 2024

Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng selama 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida. Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng selama 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng selama 2024.

Pada 2024, Ombudsman menerima sebanyak 344 laporan masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan Desember 2024.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng juga menangani 42 Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan 138 konsultasi non-laporan.

Baca juga: Ombudsman Soroti 3 Anak TK Jadi Korban Politik di Rembang Gara-gara Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen melaksanakan penerimaan dan verifikasi laporan secara efektif.

"Laporan yang masuk mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik."

"Kami juga menangani berbagai konsultasi non-laporan untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi," ujarnya, Minggu (29/12/2024).

Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, penyimpangan prosedur mendominasi jenis dugaan maladministrasi pada 2024 dengan 50 lebih laporan.

Baca juga: Pemkab Cilacap Raih Penghargaan dari Ombudsman Terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemudian, penundaan berlarut diangka 39 laporan dan tak memberikan pelayanan mencapai 30 laporan.

Sementara kelompok terlapor paling banyak pada 2024 adalah pemerintah daerah dengan laporan hampir 400 aduan.

Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi di wilayah Jateng.

Sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Siti mengatakan, Ombudsman memiliki fungsi utama untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengawasan tersebut mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan swasta atau perseorangan yang diberikan tugas pelayanan publik tertentu.

"Ombudsman hadir untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelayanan publik."

"Dengan melaporkan, masyarakat berkontribusi mendorong penyelenggara negara lebih bertanggung jawab dan transparan," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Ombudsman RI Pantau Pelayanan Publik di Dindukcapil Purbalingga

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jateng melalui berbagai saluran. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved