Selasa, 28 April 2026

Berita Jateng

Disdik Jateng Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sepanjang 2024

Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng selama 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida. Dinas Pendidikan atau Disdik Provinsi Jawa Tengah (Jateng) paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng selama 2024. 

Layanan ini meliputi pengaduan langsung, pengiriman laporan tertulis, maupun konsultasi secara daring. 

Ombudsman juga terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Berikut 6 laporan masyarakat terbanyak yang di rangkum Tribun dari catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Jateng:

1. Disdik Jateng sebanyak 33 laporan terkait PPDB dan penanahan ijazah.

2. Pemkot Semarang sebanyak 19 laporan tentang pungli SD, PPDB, Bansos, PMT, PBB.

3. Pemkab Kudus sebanyak 9 laporan tentang pungli SMP, parades, lampu jalan dan PDAM.

4. Pemkab Demak sebanyak 8 laporan tentang pungli SD, Izin apoteker, KIS, THR, PKL.

5. Pemkab Klaten sebanyak 5 laporan tentang pungli SD, KIS, Bansos, izin Apoteker.

6. Pemkab Semarang sebanyak 4 laporan tentang pungli SD, SKT desa dan KK.

Kasus Petanahan

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Jateng adalah pengelolaan pengaduan kasus pertanahan. 

Ombudsman Jateng juga telah melakukan kajian cepat bertema Potensi Maladministrasi Dalam Pengelolaan Pengaduan Kasus Pertanahan di Wilayah Kanwil BPN Provinsi Jateng.

Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng.

"Kami merekomendasikan optimalisasi mekanisme dan tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan kasus pertanahan."

"Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan dan penyelesaian kasus pertanahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Masalah pertanahan sering kali menjadi sorotan karena kompleksitasnya dan potensi maladministrasi yang tinggi, seperti lambatnya penyelesaian sengketa tanah, tidak transparannya proses pengaduan, hingga ketidakjelasan status kepemilikan lahan. 

Ia berharap saran Ombudsman dapat mendorong perbaikan pelayanan publik oleh BPN. (*)

Baca juga: Ombudsman Jateng Masih Terima Aduan Soal Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah, Terbanyak di SMP

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved