Berita Kota Semarang

Polda Jateng Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma

Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUN JATENG/ Iwan Arifianto.
UMUMKAN TERSANGKA - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.

Misyal menyebut, penahanan tersebut  memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca juga: Polisi Periksa 34 Saksi Soal Pemerasan Dr Aulia di PPDS Undip, Termasuk Ketua Angkatan dan Bendahara

Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.

"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan  menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.

Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP),  Suharnomo melalui layanan pesan singkat. Namun, konfirmasi tersebut belum direspon. (Iwn)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved