Pilkada 2024

Tak Hanya Pilgub Jateng, MK Juga Terima 3 Gugatan Pilkada Kabupaten Kota di Jawa Tengah

Hasil Pilkada 2024 di Jawa Tengah menghasilkan empat gugatan ke MK. Selain Pilgub Jateng, gugatan diajukan paslon pilkada di tiga kabupaten/kota.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. Pilkada 2024 di Jawa Tengah menghasilkan empat gugatan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan di Pilgub Jateng, Pilkada Pemalang, Pilkada Klaten, dan Pilkada Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengungkap ada empat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jateng.

Empat gugatan tersebut terdiri dari satu gugatan terkait pelaksanaan Pilgub Jateng 2024, Pilkada Pemalang, Pilkada Klaten, dan Pilkada Kota Semarang.

"Total, ada empat gugatan ke MK terkait hasil pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha, di Haris Hotel Sentraland Kota Semarang, Jumat (20/12/2024).

Muslim mengatakan, saat ini, KPU Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.

Baca juga: Hasil Pilgub Jateng di Banyumas Jadi Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Pasalnya, register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.

Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.

"Sejauh ini, kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan."

"Kemungkinan, pada 23 Desember 2024, kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.

Muslim mengatakan, ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisih persentase hasil Pilkada.

Misalnya, gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.

Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK, dikatakannya, mencapai 0,5 persen.

"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.

Muslim juga mengatakan, jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.

Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.

Pasalnya, semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua paslon tidak ada yang keberatan.

"Kami, sebagai penyelenggara meyakinkan, hasil hitungan kami sudah sesuai," paparnya.

Pelantikan Gubernur Bisa Bergeser 

Gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK di dimungkinkan memengaruhi jadwal pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Jateng yang rencananya berlangsung 7 Februari 2025.

Baca juga: Tak Ada Gugatan PHPU, Kenapa KPU Belum Tetapkan Pemenang Pilkada Blora? Ada Kaitan dengan Surat MK

Muslim mengatakan, register gugatan ke MK baru muncul pada 3 Januari 2024.

"Jika pada 3 Januari MK menyatakan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan, berarti pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal," terangnya.

Namun, jika berlanjut, kemungkinan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jateng akan mundur.

Pasalnya, penjadwalan MK, pembacaan putusan terkait gugatan akan digelar pada 6 Februari 2025.

Dengan catatan, gugatan selisih hasil Pilgub Jateng yang sudah teregister pada 3 Januari dilanjutkan Hakim MK.

Namun, jika 6 Februari, MK memutuskan gugatan tak bisa dilanjutkan, berarti pelantikan bisa digelar 3 hari setelah pembacaan putusan.

"Jika MK menyatakan gugatan tersebut bisa berlanjut, berarti persidangan akan berlanjut hingga 11 Maret 2025," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved