Berita Boyolali
8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ada Ketua RT hingga Guru
Polisi menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan bocah 12 tahun di Boyolali. Ada ketua RT, guru, petugas rutan, hingga tokoh masyarakat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Pak RT dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan KM, bocah 12 tahun, di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Bayolali, Jawa Tengah.
Para tersangka mengeroyok bocah tersebut bukan hanya berstatus sebagai ketua RT tetapi ada juga guru, petugas rumah tahanan (rutan), juga tokoh masyarakat.
Delapan orang yang ditetapkan tersangka itu adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, delapan tersangka itu dijemput polisi pada Rabu (11/12/2024) sore untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Termasuk ketua RT sudah kami amankan," kata Joko, Kamis (12/12/2024), dikutip darii Tribunsolo.com.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Boyolali Dikeroyok Pak RT dan Warga di Hadapan Ayah, Dituduh Curi Celana Dalam
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor lain, termasuk istri ketua RT.
Dalam laporan yang dibuat pihak keluarga KM, ada 15 orang yang diduga menganiaya atau mengeroyok KM.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, kedelapan tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis.
Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.
"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kami terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 7 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Jari Dijepit Tang
Sementara, dalam rilis kasus penganiayaan anak itu, sejumlah pelaku mengaku menganiaya karena kesal dengan kelakuan KM.
Remaja tersebut tak hanya dituduh mencuri pakaian dalam tetapi juga melecehkan anak-anak lain di kampung mereka.
Hal ini terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Boyolali Budi Andhu Buono memintai keterangan beberapa pelaku yang dihadirkan.
WT (40), satu di antara tersangka, mengaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang.
Dalam kejadian ini, diakui tak ada pencabutan kuku.
Baca juga: Polisi Amankan 13 Remaja Boyolali Bawa 4 Senjata Tajam Hendak Tawuran di Tengaran Semarang
Menurut petugas Rutan itu, aksi menggunakan tang sekadar menakut-nakuti korban agar mengakui dan mengungkapkan perbuatan tak senonoh yang pernah dilakukan.
"Itu (korban) tidak hanya mencuri pakaian dalam. Dia (KM) juga mengaku melecehkan anaknya pak RT, terus juga anaknya pak SH," kata WT.
Dia pun terus mendesak korban dengan menaku-nakuti menggunakan tang agar mengungkapkan siapa saja yang pernah dilecehkan.
"Akhirnya, si (korban) menyebutkan beberapa nama yang sudah dan pernah dilecehkan itu, Pak," jelasnya.
AG, tersangka lain, mengatakan, selain mencuri celana dalam, korban juga mengaku telah mencuri HP.
"Di hari pertama, tapi saya bikinkan surat pernyataan. Cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.
AG mengaku menampar pipi korban.
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Batang yang Menewaskan Kapolres Boyolali dan Ajudannya
Kapolres menyebut, dari keterangan masyarakat Desa Banyusri, korban sudah beberapa kali tertangkap karena mencuri.
Namun, kasus pencurian itu berakhir dengan pembuatan surat pernyataan.
"Jadi anak ini pernah melakukan pencurian uang dan juga handphone. Namun, itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Budi.
Namun, pada pertengahan November lalu, korban diduga mencuri lagi. Kali ini mencuri pakaian dalam.
Korban kemudian dipanggil ketua RT hingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut. (Tribunsolo.com/Tri Widodo)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Para Tersangka Penganiayaan Remaja di Boyolali, Emosi Korban Lecehkan Anak Pak RT.
penganiayaan anak di boyolali
penganiayaan anak
pengeroyokan anak di bawah umur
pencurian celana dalam
Boyolali
4 Anak di Boyolali Dianiaya Pensiunan PNS, Niat Belajar Agama Malah Dirantai dan Dipukul |
![]() |
---|
4 Anak Jadi Korban Kekerasan di Andong Boyolali: Dirantai, Hanya Diberi Makan Singkong |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Ditemukan Tewas setelah Hilang di Gunung Merbabu, Payung Biru Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
ASN Dinkes Temanggung Hilang di Gunung Merbabu. Belum Pulang sejak Muncak 18 April 2025 |
![]() |
---|
2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tilap Uang Rp1,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.