Berita Nasional

Buronan Kasus Korupsi Perumnas Pontianak Ditangkap di Demak

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias Kejati Jateng meringkus Sukemi Haji (66) buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat.

ist/dok kejati jateng
Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah meringkus Sukemi Haji buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat. Sukemi Haji dihadirkan saat konferensi pers di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah alias Kejati Jateng meringkus Sukemi Haji (66) buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat.

Buronan ini ditangkap di rumahnya di Jalan Lengkong RT 7 RW 4, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Kamis (5/12/2024) sekira pukul 22.50 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan, Sukemi Haji diduga melakukan korupsi pembangunan ruko Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum-Perumnas) Cabang Pontianak.

Baca juga: Curhat Jemaah Korban Penipuan Berhaji Gunakan Visa Ziarah: Merasa Jadi Buronan, Pengin Pulang

buronan korupsi asal pontianak ditangkap di demak jateng
Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah meringkus Sukemi Haji buronan kasus korupsi asal Kalimantan Barat. Sukemi Haji dihadirkan saat konferensi pers di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

"Sukemi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," jelasnya di kantornya, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).

Freddy mengungkapkan, tersangka ini sempat dua kali muncul di Demak tetapi berhasil lolos ketika hendak ditangkap.

Namun, dalam operasi tersebut tersangka tak berhasil melarikan diri.

“Tersangka sempat berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap,” bebernya.

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif

Sebelum ditangkap, Sukemi telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Kalbar. 

Namun, Sukemi tidak pernah hadir.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: print-01/0.1/Fd.1/12/2024.

"Nanti kami terbangkan ke Jakarta, sebelum ke Kalimantan Barat," ungkapnya. (*)

Baca juga: Pantas Kalangan ASN Rawan Korupsi! Wakil Ketua KPK Ungkap Alasannya

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved