Berita Jepara

Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif

KPK temukan pencairan dana Rp272 miliar ke 38 rekening fiktif pada kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BPR Jepara Artha yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 62, Desa Pengkol V, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. KPK menemukan pencairan dana Rp272 miliar ke 38 rekening fiktif pada kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pencairan dana Rp272 miliar ke 38 rekening fiktif pada kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jepara, Jawa Tengah.

Pencairan dana itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022–2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hasil ini diketahui dari pemeriksaan tiga saksi, Rabu (20/11/2024).

Temuan inilah yang kini masih didalami penyidik KPK dalam kasus tersebut.

Tessa mengatakan, tiga saksi tersebut adalah Ariyanto Sulistuyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto, Karyawan PT Jamkrida Jateng; dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021. 

Ketiganya diperiksa di Polrestabes Semarang.

"Ketiga saksi didalami terkait pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp272 miliar," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut: Nasabah Kecewa Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Haji, Lega Dijamin LPS

Menurut Tessa, dalam pemeriksaan, ketiga saksi dimintai keterangan untuk materi berbeda.

Saksi Ariyanto didalami terkait proses analisa kredit. 

Sementara, saksi Seto, didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. 

Sedangkan saksi Tanti, didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit.

5 Orang Tersangka

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sayangnya, Tessa belum mengungkap identitas lima tersangka ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved