Berita Jepara

Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif

KPK temukan pencairan dana Rp272 miliar ke 38 rekening fiktif pada kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BPR Jepara Artha yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 62, Desa Pengkol V, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. KPK menemukan pencairan dana Rp272 miliar ke 38 rekening fiktif pada kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. 

Selain menjadi tersangka, kelima orang tersebut juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencekalan itu dilakukan karena alasan kehadiran mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa, pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.

Berawal dari Temuan PPATK

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp220 miliar. 

Modus yang ditemukan KPK, adanya kredit fiktif pada 39 debitur.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jepara Artha, KPK Tetapkan 5 Tersangka. Dilarang ke Luar Negeri

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelang Pilpres 2024 lalu. 

PPATK, pada 2023, mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar kepada 27 debitur. 

Terungkap, BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. 

MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Total Plafon Rp 272 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved