Mahasiswi Demak Jual Video Porno
Mahasiswi Demak Rekam Adegan Ranjang Bersama Teman Pria, Dijual Dalam Potongan 9-53 Detik
Mahasiswi asal Demak jual video adegan ranjangnya dengan teman pria. Lima video yang disiapkan berdurasi 9-53 detik.
|
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Mahasiswi asal Demak DMW saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penjualan video pornografi secara online, di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Video porno yang dijual itu merupakan adegan ranjang DMW dengan tiga teman prianya.
Dari hasil penjualan video porno itu, DMW telah mengantongi Rp4.450.000.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan DMW sebagai tersangka.
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur itu dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DMW terancam hukuman 6 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.