Berita Blora
23 Warga Jurangarejo Jadi Tersangka setelah Bentrok dengan PT KRI, Kades Minta Bantuan DPRD Blora
Kades Jurangrejo Suwoto meminta bantuan DPRD Blora untuk melepas status tersangka kepada 23 warganya setelah bentrok dengan pekerja PT KRI.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Suwoto, kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meminta bantuan DPRD melepas status tersangka 23 warganya.
Puluhan warga Jurangrejo itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat bentrok dengan pekerja PT KRI.
Bentrok itu terjadi saat warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak pada mereka.
Perusahaan yang bergerak di industri kapur itu berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.
"Kami meminta bantuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membantu warga Jurangjero agar terlepas dari jeratan tersangka," pinta Suwoto saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Geger 23 Warga Jurangjero Blora yang Bentrok dengan Pekerja PT KRI Ditetapkan Tersangka
Suwoto mengatakan, status tersangka itu sangat membebani warga Jurangjero.
"Warga kami sangat terbebani dengan ditetapkannya status tersangka itu. Setiap Senin dan Kamis harus foto bersama dan dikirimkan ke Polres Rembang sebagai bukti lapor," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap, DPRD Blora bisa membantu warga Jurangjero.
Tuntut PT KRI Hentikan Operasional
Audiensi itu juga dihadiri Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora.
IKA PMII mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera memberi perlindungan kepada warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, tersebut.
Ketua IKA PMII Kabupaten Blora, Dwi Giatno menilai, penetapan tersangka kepada puluhan warga Jurangjero itu sebagai kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup.
"Protes berujung bentrokan antara warga dengan para pekerja PT KRI itu tidak dapat dihindari. Ironisnya, 23 warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, malah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, saat audiensi.
Dwi Giatno juga menyoroti aktivitas PT KRI yang telah beroperasi sejak awal 2024 tetapi belum mengantongi izin operasional maupun perizinan terkait lingkungan hidup dan persyaratan pendukung lain.
"Bahkan, PT KRI juga tidak memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan yang menjadi salah satu standar bagi sebuah perusahaan untuk mengelola potensi pencemaran lingkungan dengan baik."
"Artinya, PT KRI ini dapat dikatakan telah melakukan aktivitas illegal," katanya.
Baca juga: Detik-detik Kawah Oro-oro Kesongo Blora Meletus, Warga Sempat Hirup Gas yang Bikin Sesak Napas
| Kunjungan Kerja Dinilai Hanya Cara Habiskan Uang Rakyat, MPKN Desak DPRD Blora Hapus |
|
|---|
| Selisih Harga Rp5.300, Ibu-ibu di Blora Rela Antre Minyakita Murah di Bawah Guyuran Hujan |
|
|---|
| Tertinggi di Jateng, Blora Berhasil Kembalikan 4.000 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan |
|
|---|
| Dana Rehab Sekolah Rp4 Miliar Dialihkan ke Perbaikan Jalan, DPRD Blora Minta Pemkab Cari Sumber Lain |
|
|---|
| Masuk Bursa Calon Ketua, Abdul Hakim Dorong Estafet Kepemimpinan di PKB Blora Dipegang Anak Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kepala-Desa-Jurangjero-Suwoto-saat-audiensi-di-Kantor-DPRD-Blora-Rabu-4122024.jpg)