Berita Jepara

Mengaku Dibegal, Warga Nalumsari Jepara Ternyata Kena Tipu Online. Uang Umrah Mertua Rp45 Juta Ludes

Warga Nalumsari Jepara membuat laporan polisi terkena begal setelah kehilangan uang Rp45 juta lantaran menjadi korban penipuan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLSEK NALUMSARI
Sugiyanto memberikan klarifikasi di Polsek Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terkait rekayasa pembegalan yang dilakukan lantaran tak mau keluarga tahu dirinya menjadi korban penipuan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sugiyanto, warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, nekat membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan sehingga kehilangan uang Rp45  juta.

Padahal, kenyataannya, dia menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BRI.

Dia tak berani mengungkap kebenaran kepada keluarga lantaran khawatir kena marah.

Pasalnya, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya umrah mertua.

Hingga akhirnya, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan.

Sugiyanto akhirnya membuat video klarifikasi terkait kejadian yang dialami.

Baca juga: Takut Istri Kalah Judi Rp16 Juta, Warga Karanganyar Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan

Dalam video, Sugiyanto mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istri dan keluarga.

"Dengan ini, saya membuat klarifikasi bahwa laporan saya ke Polsek Nalumsari atas perkara pencurian dan kekerasan, bahwa berita (laporan) tersebut sebenarnya palsu," kata Sugiyanto dikutip dari video yang diterima, Selasa (3/12/2024).

"Berita itu saya buat sendiri dikarenakan sebelum kejadian tersebut, saya menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Bank BRI dengan kerugian sebesar Rp 45 juta."

"Sedangkan uang itu akan digunakan untuk umrah mertua."

"Karena saya takut dengan istri dan keluarga, kemudian saya mengarang cerita," ujarnya.

Mengaku saat Diperiksa Polisi

Sementara itu, Kapolsek Nalumsari AKP Agus Umar menjelaskan, dalam laporan yang dibuat, Sugiyanto mengaku dibegal pada Selasa, 19 November 2024, sekira pukul 03.45 WIB.

Sugiyanto mengaku dibegal empat orang saat perjalanan dari daerah Sreni menuju ke Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari. 

Uang Rp2 juta yang berada di dalam tas dirampas pelaku.

Di hadapan polisi, Sugiyanto juga mengaku dipukul pada bagian tengkuk atau leher belakang.

Namu, Sugiyanto melapor ke polisi pada pukul 11.00 WIB. 

"Karena laporan, akhirnya kan tetap kita tindaklanjuti."

"Kami minta periksa ke dokter, pelapor tidak mau."

"Akhirnya, kemarin (Senin, 2/12/2024), waktu kami mintai keterangan lagi, ngaku kalau ternyata ketipu," kata Agus, Selasa.

Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Jepara 2025 Naik 10 Persen, Kenaikan UMK 2024 Jadi Patokan

Sebenarnya, imbuh Agus, polisi telah mencurigai keterangan palsu Sugiyanto saat mengecek ke lokasi kejadian.

Di tempat yang ditunjuk Sugiyanto sebagai lokasi pembegalan, polisi tidak menemukan tanda atau bukti pembegalan.

"Waktu cek TKP, sebenarnya sudah mulai curiga karena tidak ada (bekas) apa-apa. Bekas motor jatuh atau kayu yang digunakan buat mukul, tidak ada," tuturnya. 

Namun, setelah pengakuan Sugiyanto, Agus memberi sanksi berupa membuat video pernyataan dan wajib lapor.

Dalam kasus ini, Sugiyanto bisa terjerat hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena membuat laporan palsu atau fiktif. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved