Pilbup Karanganyar 2024
Pemungutan Suara Ulang PSU di Pilkada Karanganyar, Selisih Surat Suara dan Pemilih
KPPS TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024 pada Sabtu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada 2024 pada Sabtu (30/11/2024).
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu setempat lantaran adanya selisih antara surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir pemilih pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024).
Warga Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, Suranto meluangkan waktunya untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Baca juga: Nana Sudjana Tinjau Tanggul Jebol yang Picu Banjir di Karanganyar Kebumen

Tercatat ada 489 pemilih yang terdaftar di TPS 1 Kwangsan Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar.
Dari pantauan di lokasi, jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar turut melakukan monitoring terkait pelaksanaan PSU pada hari ini.
Selain itu anggota dari Polres Karanganyar juga turut melakukan pengamanan.
Meski
Pemilih, Suranto tidak mempermasalahkan digelarnya PSU hari ini.
Baca juga: Dibeli Pemkab Karanganyar Rp1,7 Miliar, Mobdin Jeep Rubicon Dilelang Cuma Rp680 Juta ke Juliyatmono
Bahkan dia meluangkan waktu di tengah aktivitasnya untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Ini pelajaran bagi kita semua, semoga dengan digelarnya pemungutan suara ulang bisa betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat," katanya kepada Tribun.
Usai menyalurkan hak pilihnya, Suranto lantas pulang kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitasnya mengurus ternak dan bertani.
"Kita luangkan tadi pagi ngarit, ngresiki (membersihkan) kandang, ini kita ke sini."
"Terus sebentar lagi aktivitas lagi. Kita betul-betul meluangkan karena saat ini lagi saat cocok tanam (musim)," terangnya.
Regulasi Sama
Sementara itu Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan, teknis PSU secara regulasi sama dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada umumnya seperti dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Baca juga: Waspada! Kasus DBD di Karanganyar Tembus 1.364 Orang, Tertinggi Sejak 2017. 6 Warga Meninggal
Dia menerangkan, PSU digelar lantaran ada selisih antara surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir pada pemungutan dan penghitungan suara Rabu kemarin.
"Surat suara gubernur dibandingkan daftar hadir kurang dua, surat suara bupati dibandingkan daftar hadir lebih dua sehingga diduga ada dua pemilih yang mendapatkan 1 jenis pemilihan," ungkapnya.
Paslon Rober-Adhe Eliana Raih Suara Terbanyak di Pilkada Karanganyar Hasil Real Count KPU |
![]() |
---|
TPS 01 Kwangsan Karanganyar Gelar Pilkada Ulang, Pasangan Rober-Ade Unggul Tipis dari Ilyas-Tri |
![]() |
---|
Viral, Guru SD Ajak Pilih Calon Peserta Pilkada Karanganyar. Bawaslu Langsung Periksa 6 Orang |
![]() |
---|
Debat Calon Bupati Karanganyar Digelar Sekali, Pendukung Disarankan Nobar di Posko Pemenangan |
![]() |
---|
Dana Kampanye Pilkada Karanganyar Dibatasi Rp32 Miliar, Paslon Ilyas-Tri Hanya Punya Rp1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.