Berita Karanganyar

Dibeli Pemkab Karanganyar Rp1,7 Miliar, Mobdin Jeep Rubicon Dilelang Cuma Rp680 Juta ke Juliyatmono

Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Pemkab Karanganyar yang dibeli Rp1,7 miliar ternyata telah menjadi milik mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengendarai mobil dinas Jeep Rubicon seharga Rp1,7 miliar saat acara kedinasan di kantor DPRD Karanganyar, Kamis (26/12/2019). Mobil itu kini dimiliki Juliyatmono lewat lelang seharga Rp680 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Pemkab Karanganyar yang dibeli seharga Rp1,7 miliar ternyata telah berpindah tangan ke mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Mobil yang dibeli saat Juliyatmono masih menjabat bupati itu dilelang dan dibayar Juliyatmono seharga Rp680 juta.

Jeep Rubicon itu dibeli tahun 2019 atau baru berumur lima tahun.

Hanya saja, tak diketahui kapan pengumuman lelang mobil Rubicon tersebut disampaikan.

Saat ini, alih kepemilikan Jeep Rubicon itu menjadi gorengan politik dalam Pilkada Karanganyar 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi mengatakan, mobil Jeep Rubicon tersebut remi menjadi milik mantan Bupati Juliyatmono lewat lelang, Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Terungkap! Pemilik Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Mario adalah Orang Miskin Penerima BLT

Nilai lelang yang dibayarkan Juliyatmono yaitu 40 persen dari nilai appraisal mobil Jeep Rubicon, atau disepakati Rp680 juta.

"Nilai lelang itu sesuai ketentuan, yaitu 40 persen dari nilai appraisal, yaitu Rp 1,7 miliar, jadi beliau hanya membayar sekira Rp680 juta," kata Kurniadi, Senin (18/11/2024).

Kurniadi mengatakan, proses administrasi lelang Jeep Rubicon tersebut sudah paripurna atau selesai sejak Oktober 2024.

Ia mengatakan, uang hasil lelang tersebut masuk kas daerah Pemkab Karanganyar.

"Uang lelang dimasukan ke kas daerah, sebagai penerimaan daerah sehingga sudah sah," ucap dia.

Ia menjelaskan, penjualan kendaraan dinas perorangan kepada pejabat negara atau mantan pejabat negara yang telah dilaksanakan Pemkab Karanganyar, sesuai peraturan yang berlaku.

Dia menyebut, peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengubah PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. 

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait lain.

"Mobil itu resmi menjadi milik pribadi dan bukan lagi aset dari Pemkab Karanganyar," kata dia.

Muncul dalam Debat Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved