Berita Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditetapkan Sebelum Natal

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum 2025 naik 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). 

Terpisah, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menargetkan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK, dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya."

"Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin, di internal kita, sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Ratusan Buruh Cilacap Unjuk Rasa di Alun-Alun, Tuntut UMK 2025 Naik 27 Persen

Yassierli berjanji segera menyosialisasikan hal ini kepada kepala daerah.

"Nanti kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," kata Yassierli.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut tentang ketentuan upah minimum ditargetkan rampung sebelum Rabu (4/12/2024), pekan depan.

"Seperti beliau sampaikan, detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini."

"Hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ucap Yassierli. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Prabowo Jelaskan Alasannya".

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved