Berita Jepara

KHL Jepara Tembus Rp2,59 Juta, Pemkab Tunggu Regulasi Pusat dalam Menghitung UMK 2025

Angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jepara mencapai Rp2,59 juta atau lebih mahal sekitar Rp140 ribu dari UMK Jepara 2024.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK PRI
Dewan Pengupahan Jepara melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Pasar Bangsri, Senin (18/11/2024). Survei ini menjadi persiapan mereka menentukan usulan UMK 2025. 

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu dan bakal mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

"Apapun keputusan dari pusat, kami akan mengikuti. Kita tunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan)," ungkapnya. 

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan UMK 2025 naik 24,4 persen atau Rp599.686 dari UMK 2024.

Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved