Berita Jateng
Rumah Juang Andika - Hendi Tuding Ada Pengepulan Sembako Saat Masa Tenang di Banyumas
DPC PDI Perjuangan dan rumah juang Andika-Hendi, ingin menuntut Bawaslu melakukan tindakan tegas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Bawaslu sampaikan kepada tim pelapor juga segera melengkapi syarat materil dan akan segera dilakukan prosesnya.
Baca juga: Kompak, Andika dan Hendi Nyoblos di TPS Lempongsari pada Pilkada Jateng 2024
Menurutnya syarat materilnya terkait dengan kejadian, saksi, masih belum cukup ditindaklanjuti.
"Sehingga sudah saya sampaikan, sudah disepakati oleh teman-teman pelapor hari ini segera melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari kelengkapan syarat materil tersebut," katanya.
Terkait tuntutan memanggil Supriyanto, massa memilih bertahan di Bawaslu.
"Tentu saja tugas-tugas dan kewenangan kami, kami selalu mengacu pada regulasi dan peraturan, tidak serta merta kemudian permintaaan atau usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum, maupun tim relawan 01 bisa dipenuhi," terangnya.
Harus memenuhi asas prosedural.
"Jadi dipanggilpun, karena laporannya belum lengkap, kami belum bisa melakukan proses pemanggilan karena di dalam ketentuan ini masih dalam laporan yang harus diperbaiki," imbuhnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.