Berita Jateng
Rumah Juang Andika - Hendi Tuding Ada Pengepulan Sembako Saat Masa Tenang di Banyumas
DPC PDI Perjuangan dan rumah juang Andika-Hendi, ingin menuntut Bawaslu melakukan tindakan tegas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim rumah juang Andika - Hendi menuntut ketegasan Bawaslu Banyumas atas laporan dugaan pengepulan sembako yang dibagikan secara masif mengarahkan masyarakat memilih cagub 02.
Kejadian itu terjadi di Desa Kedungbanteng, Kecamatan, Kedungbanteng, Banyumas, Jumat (22/11/2024).
DPC PDI Perjuangan dan rumah juang Andika-Hendi, ingin menuntut Bawaslu melakukan tindakan tegas memanggil Supriyanto.
Supriyanto dianggap menjadi pengepul sembako-sembako tersebut karena pembagian sembako itu dilakukan di luar masa kampanye.
"Setelah tadi kami beraudiensi, jadi dari Bawaslu masih melakukan sesuai prosedural karena kita laporannya Jumat sore selepas jam tutup kantor, pukul 16.00 WIB.
Kemudian ditindaklanjuti laporan itu masuk Senin pukul 08.00 WIB sampe 16.00 WIB kemudian baru dirapatkan hari ini oleh sentra Gakumdu.
Baca juga: Afif Nurhidayat Kembali Jabat Bupati Wonosobo
Jadi, menurut kami, laporan yang sudah lama itulah kami ingin mendesak dari Bawaslu agar segera dilakukan tindakan pemanggilan Supriyanto," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (26/11/2024).
Setelah beraudiensi pihak Bawaslu memberikan penyampaian supaya melengkapi materi pembuktian agar terduga atau terlapor segera dipanggil ke Bawaslu.
"Yang kurang bukti-bukti, video yang mengarahkan sembako itu dibagikan ke masyarakat dan mengarahkan memilih salah satu paslon, paslon nomer 2.
Dan kita sepakat akan melengkapi dan bertahan sampai betul-betul Supriyanto diperiksa di Bawaslu, kita bertahan di sini di Banyumas," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan berterima kasih atas audiensi yang disampaikan rekan-rekan dari tim kuasa hukum dan para relawan 01.
"Tentu saja kami mengapresiasi karena rekan-rekan dari paslon 01 dan relawan serta tim kuasa hukum sesuai dengan regulasi dan sudah menyampaikan laporan secara prosedural.
Memang setelah kami melakukan proses analisa dan pemeriksaan, ada terdapat syarat formil yang sudah lengkap," jelasnya.
Pihaknya menyatakan hanya syarat materilnya memang belum cukup terpenuhi sehingga dari laporan yang disampaikan.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor memperbaiki laporan dalam waktu 2x24 jam sejak hasil pleno disampaikan.
Bawaslu sampaikan kepada tim pelapor juga segera melengkapi syarat materil dan akan segera dilakukan prosesnya.
Baca juga: Kompak, Andika dan Hendi Nyoblos di TPS Lempongsari pada Pilkada Jateng 2024
Menurutnya syarat materilnya terkait dengan kejadian, saksi, masih belum cukup ditindaklanjuti.
"Sehingga sudah saya sampaikan, sudah disepakati oleh teman-teman pelapor hari ini segera melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari kelengkapan syarat materil tersebut," katanya.
Terkait tuntutan memanggil Supriyanto, massa memilih bertahan di Bawaslu.
"Tentu saja tugas-tugas dan kewenangan kami, kami selalu mengacu pada regulasi dan peraturan, tidak serta merta kemudian permintaaan atau usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum, maupun tim relawan 01 bisa dipenuhi," terangnya.
Harus memenuhi asas prosedural.
"Jadi dipanggilpun, karena laporannya belum lengkap, kami belum bisa melakukan proses pemanggilan karena di dalam ketentuan ini masih dalam laporan yang harus diperbaiki," imbuhnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.