Berita Banyumas

Kakak Adik Pengedar Sabu-Ekstasi di Sumbang Banyumas Ditangkap!

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka yang merupakan kakak dan adik karena tindak pidana UU Narkotika.

ist/dok polresta banyumas
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat menangkap dan memeriksa dua orang kakak-beradik tersangka tindak pidana UU Narkotika yaitu AS (45) warga Kecamatan Sumbang dan GF (39) warga Kota Semarang yang  berdomisili di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka yang merupakan kakak dan adik karena tindak pidana UU Narkotika.

Dua tersangka pengedar ini ditangkap petugas Satresnarkoba di kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (14/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu AS (45) warga Kecamatan Sumbang dan GF (39) warga Kota Semarang yang juga berdomisili di Kecamatan Sumbang.

Baca juga: Penyesalan Pemuda Kebumen Berada di Lingkaran Setan, Menang Judi untuk Beli Narkoba

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, dari tangan AS disita barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan.

Dalam plastik klip transparan terdapat serbuk kristal narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,433 gram.

Kemudian satu plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 4,3616 gram, 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 8 butir pil warna cokelat narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah handphone merk Redmi Note 8 warna biru, 1 buah handphone merk Redmi Note 13 serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Sementara itu dari tersangka GF, barang bukti yang disita petugas yakni berupa 1 buah kotak bekas arloji warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram.

Baca juga: Oknum ASN di Banjarnegara Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu, Dini Hari Digerebek Polisi Bersama Warga

Kemudian, 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1686 gram, 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2201 gram, 1 plastik kresek warna hitam yang berisi 1 timbangan digital warna silver kombinasi warna hitam.

Lalu, 2 bendel plastik klip transparan, 1 buah handpone merk Infinix Hote 8 warna biru, 1 buah alat bong hisap sabu terhubung dengan sedotan dan pipet kaca dan 1 buah handphone merk Redmi Note 7 warna biru.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/11/2024). 

AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: Miliki Sabu 1,8 Gram, Warga Kertek Wonosobo Ditangkap

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved