Berita Wonosobo

Miliki Sabu 1,8 Gram, Warga Kertek Wonosobo Ditangkap

Polres Wonosobo menangkap seorang tersangka berinisial D (40), seorang wiraswasta warga Kertek Wonosobo atas penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
ist/dok polres wonosobo
Satresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 1,8 gram narkotika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo menangkap seorang tersangka berinisial D (40), seorang wiraswasta warga Kertek Wonosobo atas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka diduga pemakai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Taman Makam Pahlawan Wiropati Wonosobo.

Baca juga: Oknum ASN di Banjarnegara Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu, Dini Hari Digerebek Polisi Bersama Warga

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening saat penggeledahan. 

"Total berat bruto barang bukti yang disita polisi mencapai 1,8 gram," ucap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk korek api, potongan sedotan, bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor milik tersangka.

Teguh menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Pecatan Polisi di Grobogan Diringkus Polda Jateng. Masuk Penjara Ketiga Kali

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang jelas terkait tindak pidana narkotika," ujarnya.

Tersangka D kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo

Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.

Dari pengakuan sementara, tersangka diketahui telah mengonsumsi sabu, meskipun tidak diketahui secara pasti siapa yang menyediakan barang haram tersebut. 

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Satresnarkoba Polres Wonosobo saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, serta hasil laboratorium forensik Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. (*)

Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved