Berita Jateng

Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan

Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus pria berinisial P (44) seorang bandar sabu di Kabupaten Grobogan.

ist
Barang bukti sabu yang diperoleh dari bandar sabu berinisial P di Grobogan. Pelaku merupakan pecatan polisi dengan kasus serupa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus pria berinisial P (44) seorang bandar sabu di Kabupaten Grobogan. Ia merupakan pecatan anggota Poliri.

Di institusinya ia dipecat dengan kasus serupa yakni narkoba.

Dari tangan P, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,94 gram yang dipecah ke 18 paket.

Baca juga: Digerebek Polisi dan Warga Dini Hari, PNS Pemkab Banjarnegara Tengah Asyik Konsumsi Sabu

"Kami menangkap tersangka ketika ada informasi rencana transaksi narkoba," jelas Direktur Reserse Narkoba  (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol M Anwar Nasir, Sabtu, (9/11/2204).

Anwar menyebut, penangkapan tersangka dilakukan di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan,  Purwodadi, Grobogan, Senin  (4/11/2024) malam.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,33 gram. 

Namun,  setelah ditimbang oleh anggota Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng berat bersih sabu yakni 4,94 gram.

Baca juga: Semakin Lihai, Modus Baru Sabu Disimpan di Dalam Sedotan Terbongkar di Sragen

Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet warna merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.

Sabu dari Jakarta

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman dari Jakarta.

"Kami masih kembangkan orang berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” bebernya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku, memperoleh kiriman sabu  dengan cara melalui paket di Terminal Purwodadi.

Sabu yang diterima seberat 10 gram.

Baca juga: Dua Warga Kebumen Ditangkap Polisi di Pantai Jetis Cilacap, Bawa Dua Paket Sabu Siap Edar

Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

"Kami sita dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutur Anwar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved