Berita Jateng

Semakin Lihai, Modus Baru Sabu Disimpan di Dalam Sedotan Terbongkar di Sragen

kasus ini berawal dari penangkapan SKY alias Mbeling, yang membawa sebuah sedotan berisi sabu. 

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Tersangka kasus narkoba di Sragen diperiksa. Modusnya narkoba dibungkus di sedotan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN- Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap pelaku Budi Prasetya Aji dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,29 gram. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan silalahi dalam penjelasannya mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan SKY alias Mbeling, yang membawa sebuah sedotan berisi sabu. 

Dari penangkapan tersebut, terungkap jaringan lebih besar yang melibatkan Budi sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Tersangka ditangkap di Desa Kedawung, Mondokan, Sragen.

Dari penangkapan terhadap pelaku, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bungkus rokok berisi plastik klip berisi kristal sabu, peralatan hisap, serta alat komunikasi. 

Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan tersebut, petugas di lapangan berhasil membongkar modus operandi pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dan menghubungkan kasus ini dengan peredaran narkoba di wilayah yang lebih luas.

Baca juga: Sejumlah Politisi dan Profesional Kandidat Menteri Dipanggil ke Kediaman Prabowo, Ini Nama-namanya

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka Budi bermula dari penangkapan seorang pria bernama SKY alias Mbeling pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.10 WIB. 

Saat itu, SKT itangkap dengan barang bukti berupa satu sedotan berisi sabu yang ia akui diperoleh dari Budi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Selanjutnya pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Budi di Kecamatan Mondokan, Sragen. 

Di lokasi tersebut, Budi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti penting, termasuk bungkus rokok Marlboro merah yang berisi sedotan plastik hijau dengan sabu yang dibungkus lakban hitam, serta bungkus rokok Camel yang berisi sabu lainnya.

Baca juga: Kades Kampanye saat Pengajian di Pilkada Pati Viral, Bawaslu Bertindak!

Budi mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta.

 Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas perbuatannya, termasuk pasal 114 tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved