Pilbup Pati 2024
Kades Kampanye saat Pengajian di Pilkada Pati Viral, Bawaslu Bertindak!
Bawaslu Pati menyoroti seorang kades di Kecamatan Gembong yang diduga menyalahi aturan terkait kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Video seorang kepala desa atau kades yang diduga kampanye satu pasangan calon terrtentu pada Pilkada Pati 2024 viral. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pati pun turun tangan.
Bawaslu Pati menyoroti seorang kades di Kecamatan Gembong yang diduga menyalahi aturan terkait kampanye Pilkada 2024.
Cuplikan video viral tersebut berisi kades tengah berpidato atau memberikan sambutan di sebuah majelis pengajian.
Baca juga: Kapan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Pati Digelar?
Dalam video tersebut, kades menyampaikan perkataan yang menjurus pada materi kampanye mendukung seorang pasangan calon bupati.
Adapun acara pengajian tersebut disiarkan secara langsung di saluran YouTube Annuroniyah Posono pada 11 Oktober 2024, dalam video berdurasi lebih dari lima jam yang berjudul "Live Spesial Harlah Majelis Annuroniyah".
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji video tersebut.
"Terkait video yang saat ini viral di media sosial, dimana ada Kades sedang berpidato di sebuah forum."
"Saat ini sedang kami kaji."
"Di samping itu kami juga terus melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebelumnya."
"Kami masih menyisakan dua kasus yang sudah kami pleno-kan menjadi informasi awal," kata dia, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Kaesang Pangarep di Pilkada Pati: Menangkan Sudewo-Chandra, Kalau Bisa 85 Persen
Supriyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap dua kasus yang informasinya berasal dari surat elektronik (surel) masuk dan pengawasan media sosial.
"Beberapa kasus lagi juga sedang menjadi perhatian kami, dalam pengkajian."
"Itu harus kami diskusikan bersama, apakah akan menjadi informasi awal, atau kemudian ada laporan."
"Kami bahas sambil menunggu kalau memang ada laporan," kata dia.
Baca juga: Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilkada, Kades dan Perangkat Desa di Pati Diperiksa Bawaslu
Supriyanto menegaskan, kajian khusus memang perlu dilakukan untuk menentukan apakah dugaan-dugaan yang muncul bisa dinyatakan sebagai pelanggaran UU Pilkada.
"Karena memang dalam proses penanganan pelanggaran ini, tujuh hari sejak kami tetapkan sebagai informasi awal kami dibatasi waktu untuk melakukan penelusuran dan kemudian menyampaikan hasilnya apakah layak untuk diregister sebagai temuan atau tidak."
"Untuk itu memang kami sedang mengkaji," tandas dia. (*)
Baca juga: Gara-gara Pasang Gambar Paslon Pilkada Pati, Kaca Angkutan Dipecah
Sudewo-Risma Menangi Pilkada Pati 2024 Hasil Real Count KPU, Unggul dari 2 Paslon Pesaing |
![]() |
---|
Padahal Belum Diumumkan KPU, Cabup Pati Sudewo-Chandra Sudah Syukuran Sembelih Kerbau |
![]() |
---|
Paslon Sudewo-Chandra Pati Syukuran Sembelih Kerbau: Tak Ada Unsur Politik |
![]() |
---|
Baliho Paslon Pilkada Pati Dipasang di depan Masjid Agung, Dicopot Satpol PP Karena Melanggar |
![]() |
---|
Spanduk Kampanye Paslon Pilkada Pati Dirusak: Malam Pasang, Pagi Sudah Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.