Rabu, 13 Mei 2026

Pilbup Pati 2024

Fasilitas Negara untuk Kampanye Pilkada, Kades dan Perangkat Desa di Pati Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Pati memanggil lima kepala desa, satu sekretaris desa, dan satu perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.

Tayang:
Mazka Hauzan Naufal/TribunBanyumas.com
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto. Diduga menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Pati 2024, kepala desa dan perangkat desa dipanggil Bawaslu Pati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Diduga menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Pati 2024, kepala desa dan perangkat desa dipanggil Bawaslu Pati.

Bawaslu Kabupaten Pati memanggil lima kepala desa, satu sekretaris desa, dan satu perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait keterlibatan dalam kampanye dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

Baca juga: Gara-gara Pasang Gambar Paslon Pilkada Pati, Kaca Angkutan Dipecah

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan mekanisme pengawasan masa kampanye yang berlangsung sejak 25 November 2024.

Selain lima kades, satu sekdes, dan satu perangkat desa, ada pula satu orang dari unsur penyelenggara.

Jadi total terdapat delapan orang yang diduga melanggar UU Pilkada.

"Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Gakkumdu pada 6 Oktober lalu dan disepakati untuk proses klarifikasi," ujar Supriyanto, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Kepala Dinas Berfoto dengan Paslon di Pilkada Pati 2024, Bawaslu Kaji Pelanggaran Netralitas ASN

Sebagian dari delapan orang yang diduga melakukan pelanggaran itu sudah dimintai klarifikasi.

Delapan orang tersebut diduga melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1 dan pasal 69 huruf h.

Mereka diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.

"Pasal 71 ayat 1 terkait pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat di dalam kampanye, termasuk sekdes dan perangkat yang kami panggil."

"Kalau pasal 69 huruf h terkait dengan penggunaan fasilitas (negara)."

"Fasilitas yang dimaksud itu ada macam-macam, termasuk kendaraan dinas, tempat, dan sebagainya," jelas Supriyanto.

Bawaslu Pati berkomitmen mendalami kasus ini agar Pilkada 2024 berjalan adil dan sesuai aturan. (*)

Baca juga: Ini Nomor Urut Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Pati 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved