Senin, 11 Mei 2026

Berita Jateng

Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Grobogan

Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus pria berinisial P (44) seorang bandar sabu di Kabupaten Grobogan.

Tayang:
ist
Barang bukti sabu yang diperoleh dari bandar sabu berinisial P di Grobogan. Pelaku merupakan pecatan polisi dengan kasus serupa. 

Tersangka P  merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010.

Enam tahun berselang, tersangka terlibat kasus narkoba sehingga sempat dipenjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” beber Anwar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan P yang merupakan pecatan Polri bagian dari bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.

"Ya kami akan terus memerangi narkoba," tandasnya. (*)

Baca juga: Tergiur Upah Besar, Pemuda Ini Sebar Paket Sabu di Jalan Kutowinangun hingga Lingkar Selatan Kebumen

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved