Berita Kebumen

Tergiur Upah Besar, Pemuda Ini Sebar Paket Sabu di Jalan Kutowinangun hingga Lingkar Selatan Kebumen

Sembilan paket sabu ditemukan di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kebumen. Pelaku ditangkap.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/COLIN DAVIS
Ilustrasi sabu. Pemuda ditangkap Polres Kebumen diduga menjadi kurir sabu. Dia meletakkan sembilan paket sabu di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan kota Kebumen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polisi menemukan sembilan paket sabu di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Temuan ini merupakan buntut penangkapan kurir sabu berinisial HA (29), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.

Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis, mengungkapkan, HA ditangkap di barat tug bagas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, Kamis (26/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ini, pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kebumen.

"Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti ditemukan dari tangan tersangka," kata Nurkholis saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Dari tangan HA, polisi mengamankan 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total sekitar 18,53 gram, sebuah handphone Android, dan sepeda motor matik.

Terima Upah Rp50 Ribu Per Paket

Kepada polisi, HA mengaku, mengirim paket sabu ke beberapa alamat sesuai daftar permintaan.

Perintah itu didapat dari pemilik barang haram tersebut lewat Whatsapp.

Saat ini, pemilik sabu masih dalam pengejaran polisi.

"HA nekat menjadi kurir sabu karena tergiur imbalan yang cukup besar. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim, ia menerima upah sebesar Rp50 ribu," imbuh Kasat Narkoba AKP Heru Sanyoto.

Baca juga: Pengendara Matic Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Kebumen, Ini Polisi yang Mengungkap

Dalam praktiknya, HA tak mengirim sabu ke alamat pembeli namun menaruh di sejumlah lokasi yang telah disepakati dengan pemilik barang. 

Dari pengembangan penyelidikan, HA telah mengirim sembilan paket ke titik di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan kota Kebumen

Saat dicek polisi, sembilan paket itu belum diambil pembeli. 

Heru mengatakan, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemuda tersebut terancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Transaksi Sabu di Kebumen, Barang Ditaruh di Pinggir Jalan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved