Berita Jateng
KRONOLOGI Terbongkarnya Open BO yang Libatkan Anak 16 Tahun di Pati
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin menejalaskan kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak 16 tahun.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin menejalaskan kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak berusia 16 tahun asal Bekasi.
Dua orang ditangkap atas kasus ini.
Dua tersangka yang ditangkap ialah pria berinisial MN (25), warga Cikarang Utara, Bekasi yang berperan sebagai mucikari dan SY (28) selaku admin MiChat.
Baca juga: Jual Anak 16 Tahun Via Aplikasi Hijau, Dua Pria di Pati Ditangkap
Kedua tersangka menjalani bisnis lendirnya melalui aplikasi MiChat atau yang dikenal dengan aplikasi hijau.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi tentang adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Pati pada Sabtu (2/11/2024).
"Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas menangkap dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.
Baca juga: Kasus DBD di Pati: 4 Anak Meninggal
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang masih anak-anak selama dua bulan ini."
"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan 'Open BO'."
"Mereka memasang tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," papar dia.
Alfan menambahkan, tersangka memesan kamar hotel, kemudian korban disuruh melayani pria hidung belang di kamar terpisah.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Perempuan 19 Tahun di Bojong Pekalongan Jadi Muncikari, Dapat Bagian Rp200 Ribu dari Open BO
Prostitusi online
prostitusi online di pati
Pati
open bo michat
Michat
michat bo
Kompol Muhammad Alfan Armin
open bo
Polresta Pati
Pendiri PWI LS Bukan Kiai Sembarangan, Gus Abbas Buntet Cucu Pahlawan Pertempuran 10 November |
![]() |
---|
Bentrok dengan FPI di Pemalang, Apa Itu PWI LS? 4 Bulan Terakhir Bikin Geger di 4 Lokasi di Jateng |
![]() |
---|
Kabar Satria Gabung Tentara Bayaran Rusia, Bangun Prihanto Seperti Kena Badai di Siang Bolong |
![]() |
---|
FPI dan PWI LS Bentrok di Pemalang saat Ceramah Habib Rizieq, Ada Korban |
![]() |
---|
Kericuhan di Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Kena Sabetan Benda Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.