Berita Jateng

KRONOLOGI Terbongkarnya Open BO yang Libatkan Anak 16 Tahun di Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin menejalaskan kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak 16 tahun.

TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Ilustrasi penggunaan aplikasi Michat untuk praktik prostitusi online. Satreskrim Polres Pati menangkap dua orang sebagai tersangka prostitusi via Michat yang menjajakan anak berusia 16 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin menejalaskan kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan anak berusia 16 tahun asal Bekasi.

Dua orang ditangkap atas kasus ini.

Dua tersangka yang ditangkap ialah pria berinisial MN (25), warga Cikarang Utara, Bekasi yang berperan sebagai mucikari dan SY (28) selaku admin MiChat.

Baca juga: Jual Anak 16 Tahun Via Aplikasi Hijau, Dua Pria di Pati Ditangkap

Kedua tersangka menjalani bisnis lendirnya melalui aplikasi MiChat atau yang dikenal dengan aplikasi hijau.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi tentang adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Pati pada Sabtu (2/11/2024).

"Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas menangkap dua orang tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).

Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban. 

Baca juga: Kasus DBD di Pati: 4 Anak Meninggal

"Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang masih anak-anak selama dua bulan ini."

"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan 'Open BO'."

"Mereka memasang tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," papar dia.

Alfan menambahkan, tersangka memesan kamar hotel, kemudian korban disuruh melayani pria hidung belang di kamar terpisah.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca juga: Perempuan 19 Tahun di Bojong Pekalongan Jadi Muncikari, Dapat Bagian Rp200 Ribu dari Open BO

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved