Berita Jateng
'Jual' Anak 16 Tahun Via Aplikasi Hijau, Dua Pria di Pati Ditangkap
Dua orang ditangkap atas kasus tindak pidana prostitusi daring. Tersangka 'menjajakan' anak berusia 16 tahun asal Bekasi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dua orang ditangkap atas kasus tindak pidana prostitusi daring. Tersangka 'menjajakan' anak berusia 16 tahun asal Bekasi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (2/11/2024).
Adapun modus prostitusi ini dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Kasus DBD di Pati: 4 Anak Meninggal
Informasi yang diterima kepolisian, transaksi prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan."
"Dari hasil penyelidikan, kemudian pada Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas menangkap dua orang tersangka," kata Kompol Muhammad Alfan Armin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Dua tersangka yang ditangkap ialah pria berinisial MN (25), warga Cikarang Utara, Bekasi yang berperan sebagai mucikari dan SY (28) selaku admin MiChat.
Baca juga: Jadi Muncikari, Pemuda Purbalingga Jual Perempuan Banyumas Lewat Prostitusi Online di Kamar Kos
Polisi juga menyita barang bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban yang masih anak-anak selama dua bulan ini."
"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan 'Open BO'."
"Mereka memasang tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," papar dia.
Alfan menambahkan, tersangka memesan kamar hotel, kemudian korban disuruh melayani pria hidung belang di kamar terpisah.
"Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar dia.
Alfan menjelaskan, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Produksi Kaki Palsu dari Serat Pelepah Pisang SMA PGRI 2 Kayen Pati Raih Medali Emas di Ajang Dunia
aplikasi hijau
prostitusi daring
Pati
Polresta Pati
Kompol Muhammad Alfan Armin
open bo michat
michat bo
Michat
Taj Yasin Beri Perlindungan Guru Madin di Demak yang Didenda Rp25 Juta |
![]() |
---|
Jelang Peluncuran, Ahmad Luthfi Pastikan Koperasi Merah Putih di Jateng Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Wacana Kebijakan 5 Hari Sekolah di Kabupaten Pekalongan, DPC PKB Tegas Menolak |
![]() |
---|
Kongres PSI di Solo, Jokowi dan Prabowo Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Rencana Sekolah 5 Hari di Kabupaten Pekalongan Dikhawatirkan Menganggu TPQ, PKB Menolak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.