Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, Supriyani Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kasus dugaan guru melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH, muridnya di SDN 4 Baito, yang bergulir di pengadilan, akhirnya berujung tunturan bebas terhadap guru Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).
Tuntutan bebas itu dibacakan JPU saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Pascaputusan tersebut, Supriyani mengungkapkan rasa senangnya karena JPU memberikan tuntutan bebas kepadanya.
Namun, Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan,” kata Supriyani tegas, dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Dalam sidang tuntutan, JPU Ujang Sutisna memang memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.
Namun, Ujang tetap menilai Supriyani memukul anak Aipda WH setidaknya satu kali.
Meski demikian, Ujang menyebut pemukulan itu dilakukan secara spontan dan tidak ada niat jahat dibaliknya.
“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat."
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” kata Ujang dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, sikap sopan Supriyani selama persidangan menjadi alasan lain JPU memberikan tuntutan bebas.
Selain itu, JPU juga tak ingin melupakan fakta bahwa Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer sejak 2009.
Supriyani juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak dan tak pernah dipidana.
JPU pun menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya ini sebagai rujukan dalam penetapan tuntutan kepada Supriyani.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara banyak hal saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Tom Lembong Dikabarkan Bebas Hari Ini, Keluarga Siap Menjemput |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia |
![]() |
---|
Telkom University Buka Beasiswa Jalur Telecommunication Expert Scholarship, Bebas Biaya Pendidikan |
![]() |
---|
Edaran Bupati, Anak-anak di Pati Dilarang Keluar Malam hingga Penggunaan HP Dibatasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.