Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, Supriyani Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH

Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.

Editor: Rustam Aji
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
BERI KETERANGAN - Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). Guru Supriyani mengaku senang setelah JPU memberikan tuntutan bebas padanya dalam kasus dugaan penganiayaan kepada anak Aipda WH. Meski demikian Supriyani tetap menegaskan bahwa ia tak pernah memukul anak Aipda WH. 

Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani

Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.

Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.

Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.

"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."

"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.

Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.

Dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.

Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/(Kompas.com/Rachmawati))

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved