Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, Supriyani Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kasus dugaan guru melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH, muridnya di SDN 4 Baito, yang bergulir di pengadilan, akhirnya berujung tunturan bebas terhadap guru Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/11/2024).
Tuntutan bebas itu dibacakan JPU saat sidang ketujuh kasus ini di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Pascaputusan tersebut, Supriyani mengungkapkan rasa senangnya karena JPU memberikan tuntutan bebas kepadanya.
Namun, Supriyani tetap menegaskan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH yang merupakan muridnya di SDN 4 Baito.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan,” kata Supriyani tegas, dilansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Dalam sidang tuntutan, JPU Ujang Sutisna memang memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani.
Namun, Ujang tetap menilai Supriyani memukul anak Aipda WH setidaknya satu kali.
Meski demikian, Ujang menyebut pemukulan itu dilakukan secara spontan dan tidak ada niat jahat dibaliknya.
“Namun, pemukulan tersebut dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat."
“Oleh karena itu, terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” kata Ujang dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, sikap sopan Supriyani selama persidangan menjadi alasan lain JPU memberikan tuntutan bebas.
Selain itu, JPU juga tak ingin melupakan fakta bahwa Supriyani telah mengajar sebagai guru honorer sejak 2009.
Supriyani juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak dan tak pernah dipidana.
JPU pun menjadikan Putusan Mahkamah Agung No. 1554K/PID/2013, yang menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya ini sebagai rujukan dalam penetapan tuntutan kepada Supriyani.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara banyak hal saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani.
Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada isu polisi di Polsek Baito melakukan pemerasan terhadap Supriyani.
Adapun jumlah nominalnya beragam yaitu dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," katanya.
Kapolri juga mengomentari terkait proses hukum terhadap Supriyani yang kini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak meski sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan beberapa kali.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."
"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim," jelas Kapolri.
Sebelumnya, dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya buntut terlibat dalam permintaan uang kepada Supriyani saat melakukan penyelidikan.
Dua personel yang dimaksud yaitu Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Adapun pencopotan terhadap mereka tertuang dalam surat perintah Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 11 November 2024. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/(Kompas.com/Rachmawati))
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Supriyani Senang Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, tapi Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Tom Lembong Dikabarkan Bebas Hari Ini, Keluarga Siap Menjemput |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia |
![]() |
---|
Telkom University Buka Beasiswa Jalur Telecommunication Expert Scholarship, Bebas Biaya Pendidikan |
![]() |
---|
Edaran Bupati, Anak-anak di Pati Dilarang Keluar Malam hingga Penggunaan HP Dibatasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.