Pilgub Jateng 2024
Viral Prabowo Dukung Luthfi-Yasin, KPU: Presiden Tak Boleh Kampanye, Andika Bukan Ancaman
Menurut aturan KPU, yang dilarang kampanye adalah pejabat negara di antaranya Presiden, ASN, kepala desa, pejabat BUMN dan sebagainya.
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Screenshort media sosial.
BERI DUKUNGAN - Tangkapan layar video dukungan Presiden Prabowo ke pasangan Luthfi-Yasin dalam Pilgub Jateng. Video ini dipersoalkan karena jabatan Prabowo sebagai Presiden.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dalam merawat demokrasi, sehingga pelaksanaan Pemilu bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi juga menerapkan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
"Akan terjadi budaya yang lebih elegan, budaya saling memahami. Jadi positif negatif, abaikanlah. Tapi kita berada pada membangun kultur yang bagus."
"Inilah yang mesti kita sadari bersama. Jadi bukan hanya soal menang kalah, tetapi juga membangun kultur yang baik," tandas dia. (Iwn/kps)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilgub Jateng 2024
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.