Berita Kendal

Modus 3 Warnet di Kendal Tarik Pengunjung: Pasang VPN untuk Mudahkan Buka Situs Judol dan Porno

Tiga warung internet di Kendal diduga memfasilitasi pengunjung membuka situs judi online (judol) yang diblokir Komdigi. Begini modusnya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
Anggota Ditressiber Polda Jateng memeriksa teknisi dan pemilik warnet yang diamankan di Kaliwungu, Kendal, Jateng, dalam penggerebekan tiga warnet diduga memberi fasilitas pengunjung mengakses situs judi online dan situs porno. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga warung internet (warnet) di Kendal, Jawa Tengah, memfasilitasi pengunjung mengakses situs judi online (judol) yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pengunjung leluasa membuka situs judol lantaran pemilik warnet memasang Virtual Private Network (VPN).

"Pemilik berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs (judol) yang diblokir pemerintah," kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Jumat (8/11/2024).

VPN ini tak hanya memudahkan pengunjung mengakses situs judol tetapi juga situs porno.

Tujuannya, warnet mereka ramai pengunjung.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Komdigi), untuk akses judi online dan situs porno," imbuh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat.

Gerebek 3 Warnet

Artanto mengatakan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng menggerebek tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, diduga memfasilitasi judi online pada Minggu (3/11/2024).

Baca juga: 3 Warnet di Kendal Disalahgunakan untuk Judi Online, Polda Jateng Turun Tangan

Dari penggerebekan ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial W, R, dan S.

"Dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," harap Artanto.

Artanto mengatakan, para tersangka bakal dijerat beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Dalam kasus ini, polisi tak hanya menangkap tiga pelaku tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, monitor, modem, dan router. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved