Berita Jateng

3 Warnet di Kendal Disalahgunakan untuk Judi Online, Polda Jateng Turun Tangan

Ditressiber Polda Jateng menggerebek tiga warung internet atau warnet yang disalahgunakan sebagai tempat untuk judi online.

TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Ilustrasi website judi online.  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) menggerebek tiga warung internet atau warnet yang disalahgunakan sebagai tempat judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Ditressiber Polda Jateng) menggerebek tiga warung internet atau warnet yang disalahgunakan sebagai tempat judi online.

Dari penggrebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial W, R dan S.

Baca juga: Oknum Satpol PP Blora Ditangkap Polisi setelah Pamit ke Warung Kopi, Diduga Terlibat Judi Online

"Iya betul, penggrebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal pada Minggu 3 November kemarin," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (7/11/2024).

Artanto mengungkap, mulanya pemilik warnet membuka tempat usaha tersebut seperti warnet pada umumnya tetapi sepi peminat.

Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.

Tujuannya, agar warnet mereka ramai.

"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya. (*)

Baca juga: Sebar Link Judi Online, Pemuda Karanglewas Banyumas Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved