Berita Blora
Oknum Satpol PP Blora Ditangkap Polisi setelah Pamit ke Warung Kopi, Diduga Terlibat Judi Online
Seorang anggota Satpol PP Blora ditangkap polisi lantaran diduga terlibat judi online. Dia ditangkap setelah pamit ke warung kopi.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Seorang anggota Satpol PP Blora ditangkap Satreskrim Polres Blora terkait kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024).
Selamet menjelaskan, ada empat orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya, Rabu (6/11/2024).
Hingga Rabu, polisi masih memeriksa keempatnya.
Selamet belum mengungkap status keempatnya apakah telah menjadi tersangka atau belum.
Termasuk, peran oknum Satpol PP itu dalam kasus judol yang ditangani.
Pamit ke Warung Kopi
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto membenarkan seorang pegawai Satpol PP ditangkap Satreskrim Polres Blora atas dugaan terlibat judi online.
"Ya, ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan."
"Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin," kata Pujo, Rabu.
Baca juga: Oknum Pegawai Satpol PP Blora Ditangkap karena Kasus Judi Online
Pujo mengatakan, sebelum ada kabar penangkapan itu, W izin keluar untuk pergi ke warung kopi.
"Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya."
"Lalu, tiba-tiba, malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online)," jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung menelusuri kebenaran penangkapan W.
"Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Blora.
"Kami belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa, gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga," katanya. (*)
| PR Besar Pemkab Blora: Perbaiki 79 Ribu Rumah Tidak Layak Huni, Butuh Waktu Hampir 80 Tahun |
|
|---|
| 79 Ribu Unit RTLH di Blora Belum Tertangani, Dinrumkimhub Butuh Dukungan Anggaran dari Pusat |
|
|---|
| Niat Berenang Berujung Duka, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Embung Balong Blora |
|
|---|
| Pabrik Bioetanol Akan Dibangun di Blora: Daerah dari Lumbung Jagung ke Energi Nasional |
|
|---|
| Petani Tebu Blora Tagih Janji Bulog Perbaiki Mesin Giling Pabrik Gula GMM, Khawatir Panen Nganggur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-penjahat-ditangkap-ilustrasi-borgol-3.jpg)