Pilkada 2024
Persoalkan Masa Cuti Calon Petahana, Kades di Kebumen Gugat UU Pilkada ke MK
Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan gugatan ke MK soal cuti kepala daerah petahana.
Meskipun ada tujuan membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.
"Kami khawatir akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil suara para paslon. Ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Sulthoni.
KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dengan demikian, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas. (Kompas.com/Bayu Apriliano)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana".
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.