Pilkada 2024

Persoalkan Masa Cuti Calon Petahana, Kades di Kebumen Gugat UU Pilkada ke MK

Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan gugatan ke MK soal cuti kepala daerah petahana.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan ketentuan cuti bagi kepala daerah petahan, selama masa kampanye. 

Meskipun ada tujuan membatasi potensi penyalahgunaan wewenang, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang. 

"Kami khawatir akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil suara para paslon. Ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan," ungkap Sulthoni. 

KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Dengan demikian, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades di Kebumen Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK soal Masa Cuti Calon Petahana".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved