Pilkada 2024

Persoalkan Masa Cuti Calon Petahana, Kades di Kebumen Gugat UU Pilkada ke MK

Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan gugatan ke MK soal cuti kepala daerah petahana.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan ketentuan cuti bagi kepala daerah petahan, selama masa kampanye. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mempersoalkan ketentuan cuti bagi kepala daerah petahan, selama masa kampanye.

Menurut Edi, cuti selama masa kampanye seharusnya diperpanjang hingga waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU.

Tak sekadar mengkritik, Edi mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ketentuan cuti kepala daerah petahana.

Permohonan uji materi itu tercatat dalam Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024.

Sidang perdana kasus ini berlangsung di MK pada Senin (4/11/2024). 

Edi mengatakan, aturan masa cuti hanya selama masa kampanye masih membuka peluang besar untuk penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang sistematis, terstruktur, dan masif oleh calon petahana

"Terutama, pada saat-saat kritis seperti masa pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," kata Edi, Selasa (5/11/2024), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Minta Ada Kotak Kosong di Setiap Pilkada Daerah, 3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK

Edi menilai, aturan cuti yang terbatas pada masa kampanye, menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, baik bagi dirinya sebagai kepala desa maupun sebagai pemilih. 

Ia berharap, ada proses pemilihan yang jujur, bebas, dan adil, tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari calon kepala daerah petahana. 

Edi menegaskan, Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945. 

"Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pemilukada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis," tegas Edi.

Cegah Kecurangan di Masa Tenang

Kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar, meminta Mahkamah Konstitusi memperpanjang cuti kepala daerah yang maju kembali di pilkada.

Sulthoni menyampaikan, cuti bagi kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada 2024 harus diperpanjang hingga pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara ditetapkan oleh KPU. 

"Hari ini, kami dan pemohon mencoba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 Ayat (3), tentang cuti bagi kepala daerah yang maju kembali di Pilkada," kata Sulthoni.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni menegaskan bahwa ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah petahana tidak sesuai prinsip moralitas dan rasionalitas. 

Baca juga: Terjegal Putusan MK, Putra Bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep Pastikan Batal Maju Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved