Berita Lifestyle

Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar

Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kertas dilarang dan bisa didenda Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
TRIBUN-BALI.COM/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Ilustrasi. Pemilik toko bunga Ni Luh Putu Budiayu Tresni menunjukkan buket uang kombinasi bunga pesanan pembeli, di toko bunganya di Banjar Nyalian, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali. Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kerta dilarang, begini cara agar tak didenda Rp1 miliar dan terancam penjara 5 tahun. 

Itu sebabnya, BI mengimbau perajin buket maupun pembuat hiasan mahar yang menggunakan uang Rupiah kertas untuk berhati-hati dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah. 

"Tindakan tersebut di antaranya termasuk menggunting, menempelkan perekat, menstaples, maupun mencoret," kata Marlison. 

Ajakan Cinta Rupiah

Marlison mengimbau seluruh masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah. 

Caranya, selalu mengenali, merawat, serta menjaga uang Rupiah asli. 

Baca juga: Ssssttt! Lee Minho Nikahi Gadis Batang Jawa Tengah. Beri Mahar Apartemen hingga Berlian 15 Gram

Melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan "5 Jangan (5J)". 

Slogan tersebut terdiri dari ajakan agar rupiah jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples. 

"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Uang Rupiah Asli Kini Tak Boleh Dijadikan Buket dan Hiasan Mahar?".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved