Berita Lifestyle
Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar
Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kertas dilarang dan bisa didenda Rp1 miliar.
Itu sebabnya, BI mengimbau perajin buket maupun pembuat hiasan mahar yang menggunakan uang Rupiah kertas untuk berhati-hati dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah.
"Tindakan tersebut di antaranya termasuk menggunting, menempelkan perekat, menstaples, maupun mencoret," kata Marlison.
Ajakan Cinta Rupiah
Marlison mengimbau seluruh masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah.
Caranya, selalu mengenali, merawat, serta menjaga uang Rupiah asli.
Baca juga: Ssssttt! Lee Minho Nikahi Gadis Batang Jawa Tengah. Beri Mahar Apartemen hingga Berlian 15 Gram
Melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan "5 Jangan (5J)".
Slogan tersebut terdiri dari ajakan agar rupiah jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Uang Rupiah Asli Kini Tak Boleh Dijadikan Buket dan Hiasan Mahar?".
Ingin Gelar Intimate Wedding di Semarang? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Fasilitas yang Didapat |
![]() |
---|
Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Ini, Tanggal Merah Pada 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
Mulai Rencanakan Liburan! Ada Dua Libur Panjang di Bulan Mei Ini |
![]() |
---|
Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.