Berita Lifestyle
Ramai Buket dan Hiasan Mahar dari Uang Rupiah Dilarang, Begini Cara agar Tak Didenda Rp1 MIliar
Ramai di media sosial Tiktok buket uang Rupiah dan hiasan mahar dari uang Rupiah kertas dilarang dan bisa didenda Rp1 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Beredar kabar di media sosial Tiktok, uang Rupiah bentuk keras tak boleh lagi digunakan sebagai buket.
Menurut netizen, larangan ini berlaku untuk menjaga kondisi uang tak rusak.
Seperti diketahui, banyak kreasi dilakukan menggunakan uang Rupiah kertas.
Mulai buket bunga untuk hadiah di acara ulang tahun, wisuda, maupun acara penting lain, hingga kreasi beragam bentuk untuk mahar pernikahan.
Namun, sejumlah netizen dalam komentar di Tiktok, Jumat (1/11/2024) menyebut, hal ini tak boleh lagi dilakukan.
"Kalo dulu emng pakek asli kalo sekarang gaboleh," tulis warganet dengan akun @mufi***.
"Skrng udh dilarang...soalnya kan itu di lem ka...resiko bisa sobek dan gabisa kepake," tulis pengguna akun @sun***.
Benarkan uang Rupiah kertas tak boleh lagi dijadikan buket dan hiasan mahar?
Penjelasan BI
Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rupiah kertas masih dapat dijadikan buket atau hiasan mahar.
"Namun, pada saat dijadikan buket maka harus hati-hati agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Sosok Zarof Ricar, Eks Pejabat MA 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Kipas-Kipas Uang Miliaran Rupiah
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal itu ditegaskan, orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, bukan hanya pembuat buket atau hiasan mahar yang bakal dijerat pidana. Konsumen yang meminta jasa atau layanan pembuatan buket dan hiasan mahar juga bisa dipidana.
Pasal 35 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Itu sebabnya, BI mengimbau perajin buket maupun pembuat hiasan mahar yang menggunakan uang Rupiah kertas untuk berhati-hati dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah.
"Tindakan tersebut di antaranya termasuk menggunting, menempelkan perekat, menstaples, maupun mencoret," kata Marlison.
Ajakan Cinta Rupiah
Marlison mengimbau seluruh masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah.
Caranya, selalu mengenali, merawat, serta menjaga uang Rupiah asli.
Baca juga: Ssssttt! Lee Minho Nikahi Gadis Batang Jawa Tengah. Beri Mahar Apartemen hingga Berlian 15 Gram
Melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan "5 Jangan (5J)".
Slogan tersebut terdiri dari ajakan agar rupiah jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Uang Rupiah Asli Kini Tak Boleh Dijadikan Buket dan Hiasan Mahar?".
Ingin Gelar Intimate Wedding di Semarang? Ini Biaya yang Harus Disiapkan dan Fasilitas yang Didapat |
![]() |
---|
Agustus Sebentar Lagi Datang, Apakah Ada Libur Panjang Akhir Pekan? |
![]() |
---|
Masih Ada Libur Panjang Akhir Pekan di Bulan Ini, Tanggal Merah Pada 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
Mulai Rencanakan Liburan! Ada Dua Libur Panjang di Bulan Mei Ini |
![]() |
---|
Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.