Berita Nasional
16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi, Aset Bakal Disita
Polisi menangkap 16 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap 16 orang dalam kasus judi online (judol) yang dipelihara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terbaru, polisi menangkap dua orang, masing-masing pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil.
"Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (3/11/2024).
Saat ini, kata Wira, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan menangkap semua pihak yang terlibat.
"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan, lalu kami kembalikan ke negara," terang dia.
Pelihara 1000 Situs Judi Online
Sebelumnya, Jumat (1/11/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ruko tersebut merupakan kantor satelit judi online milik pegawai Kementerian Komdigi.
Baca juga: Bukannya Memblokir, Pegawai Kementerian Komdigi Malah Pelihara 1.000 Situs Judi Online
Di kantor ini, pegawai Komdigi memelihara 1000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.
Untuk memelihara situs judol tersebut, mereka mempekerjakan delapan operator pengurus.
Saat ini, para pegawai Komdigi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.
"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat.
Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.
Sementara, setiap situs yang batal mereka blokir, harus membayar Rp8,5 juta.
"Setiap web itu kurang lebih (membayar) Rp8,5 juta," kata tersangka lain.
Salah Gunakan Kewenangan
Dalam kasus ini, pegawai Kementerian Komdigi menyalahgunakan kewenangan.
Mereka yang seharusnya memblokir 5.000 situs judi online malah memilah dan memilih 1.000 di antaranya untuk dipelihara.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia.
Baca juga: Gangster di Semarang Masih Eksis, Cari Dana Operasional Lewat Unggahan Iklan Judi Online di Medsos
Ade Ary menambahkan, kasus ini melibatkan pejabat, staf ahli, dan pegawai Kementerian Komdigi, juga sipil.
Dukung Bersih-bersih Judi Online
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan, dirinya mendukung dan mengapresiasi langkah Polri menindak pelaku judi online, tak terkecuali terhadap pejabat di internal Komdigi.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya.
Meutya mengatakan, semua aparatur sipil negara (ASN) Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi online.
"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya. (Kompas.com/Rizky Syahrial)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Baru Ditangkap Terkait Kasus Judi "Online", Satu Pegawai Komdigi".
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.