Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Ingin Buat SIM tapi Punya Tunggakan JKN? Tenang, Bisa Dicicil

Kepesertaan aktif JKN kini jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang. Bagaimana jika punya tunggakan JKN?

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN CABANG SEMARANG
Ilustrasi. Kartu JKN Kesehatan dan KTP. Pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang kini mensyaratkan kepesertaan aktif JKN. 

"BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja, setelah PT Jasa Raharja menunaikan kewajibannya sebagai penjamin pertama."

"Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas plafon maka BPJS Kesehatan akan menjamin sisanya."

"Yang terpenting adalah memastikan kepesertaan aktif dan mengurus laporan polisi (LP) pada unit terkait," terangnya. 

Baca juga: Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli

Sementara, Baur Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Demak, Muhammad Suharyanto menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN dalam pengurusan SIM adalah pelaksanaan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

"Pemohon SIM akan menjalani alur permohonan seperti biasa, mulai dari tes kesehatan dan psikologi."

"Setelah lengkap, pendaftaran dilakukan di kantor Satpas, di mana pemohon wajib melampirkan kepesertaan JKN aktif dan melakukan pengecekan keaktifannya," ujarnya.

Suharyanto menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN sangat membantu pemilik SIM saat menghadapi situasi darurat ketika berkendara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved