Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Ingin Buat SIM tapi Punya Tunggakan JKN? Tenang, Bisa Dicicil

Kepesertaan aktif JKN kini jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang. Bagaimana jika punya tunggakan JKN?

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN CABANG SEMARANG
Ilustrasi. Kartu JKN Kesehatan dan KTP. Pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang kini mensyaratkan kepesertaan aktif JKN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Syarat ini berlaku efektif mulai hari ini, 1 November 2024.

"Kami, bersama kepolisian, berupaya agar dengan adanya pensyaratan JKN aktif, masyarakat dapat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir mengenai pembiayaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan CabangSemarang, Fitria Nurlaila Pulukadang dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Lantas, bagaimana jika pemohon atau warga yang akan memperpanjang SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN?

Terakit hal ini, Fitria meminta masyarakat tak perlu bingung melakukan pendaftaran.

Pihaknya akan menempatkan petugas untuk memberikan informasi, baik secara langsung di loket pengurusan SIM maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.

Baca juga: Berlaku di Demak dan Kota Semarang, Bikin dan Perpanjang SIM Kini Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Warga dapat melakukan proses pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa.

Sementara, bagi warga dengan kepesertaan JKN nonaktif atau memiliki tunggakan, mereka bisa melakukan pembayaran tunggakan lewat cicilan atau lunas.

Fitria mengatakan, peserta dapat menyicil tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN.

"Bukti pendaftaran Rehab ini dapat diberikan kepada petugas sebagai lampiran kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM."

"Namun, peserta tetap perlu melunasi tunggakan tersebut," tambahnya.

Bukan untuk Memberatkan

Fitria mengatakan, pensyaratan JKN dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM bukan untuk memberatkan masyarakat.

Dia menyebutkan, kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 100 persen dan di Kabupaten Demak mencapai 99 persen.

Sementara, tingkat keaktifan kepesertaan di kedua daerah tersebut mencapai lebih dari 75 persen. 

Fitria mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif akan memberikan perlindungan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda.

"BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja, setelah PT Jasa Raharja menunaikan kewajibannya sebagai penjamin pertama."

"Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas plafon maka BPJS Kesehatan akan menjamin sisanya."

"Yang terpenting adalah memastikan kepesertaan aktif dan mengurus laporan polisi (LP) pada unit terkait," terangnya. 

Baca juga: Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli

Sementara, Baur Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Demak, Muhammad Suharyanto menjelaskan bahwa syarat kepesertaan JKN dalam pengurusan SIM adalah pelaksanaan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

"Pemohon SIM akan menjalani alur permohonan seperti biasa, mulai dari tes kesehatan dan psikologi."

"Setelah lengkap, pendaftaran dilakukan di kantor Satpas, di mana pemohon wajib melampirkan kepesertaan JKN aktif dan melakukan pengecekan keaktifannya," ujarnya.

Suharyanto menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN sangat membantu pemilik SIM saat menghadapi situasi darurat ketika berkendara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved