Berita Jateng
Berlaku di Demak dan Kota Semarang, Bikin dan Perpanjang SIM Kini Harus Jadi Peserta Aktif JKN
Pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang kini menerapkan persyaratan kepesertaan aktif JKN. Berlaku mulai 1 November 2024.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak kini sudah menerapkan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat baru ini diuji coba efektif mulai hari ini, 1 November 2024.
Kepala BPJS Kesehatan CabangSemarang, Fitria Nurlaila Pulukadang menjelaskan, pensyaratan JKN bukan untuk memberatkan masyarakat.
Dia menyebutkan bahwa kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 100 persen dan di Kabupaten Demak mencapai 99 persen.
Sementara, tingkat keaktifan kepesertaan di kedua daerah tersebut mencapai lebih dari 75 persen.
"Kami, bersama kepolisian, berupaya agar dengan adanya pensyaratan JKN aktif, masyarakat dapat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir mengenai pembiayaannya," ungkap Fitria dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Siap-siap, Bikin SIM Harus Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan atau JKN. Uji Coba Mulai 1 Juli
Fitria menambahkan, kepesertaan JKN yang aktif juga memberikan perlindungan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda.
"BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua dalam pembiayaan kecelakaan lalu lintas ganda yang bukan merupakan kecelakaan kerja, setelah PT Jasa Raharja menunaikan kewajibannya sebagai penjamin pertama."
"Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas plafon maka BPJS Kesehatan akan menjamin sisanya."
"Yang terpenting adalah memastikan kepesertaan aktif dan mengurus laporan polisi (LP) pada unit terkait," terangnya.
Belum Punya JKN dan Ada Tunggakan
Lantas, bagaimana jika masyarakat belum memiliki JKN atau memiliki tunggakan?
Terkait hal ini, Fitria menyatakan, BPJS Kesehatan dan Kepolisian menyiapkan solusi.
Mereka akan menempatkan petugas untuk memberikan informasi, baik secara langsung di loket pengurusan SIM maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.
"Cukup mudah untuk menunjukkan kepesertaan JKN yang aktif. Bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165," ucap Fitria.
Fitria berharap, masyarakat memastikan keaktifan kepesertaan JKN secara rutin lewat cara membayar iuran tepat waktu.
| Detik-detik Perlawanan Karyawati Pabrik Teh saat Dijambret di Kecepak Batang |
|
|---|
| Luthfi tak Mau Jateng Dibandingkan dengan Jabar, Kondisi tiap Daerah Beda |
|
|---|
| Tiga Anak Hanyut di Muara Sungai Pantai Kertojayan Purworejo |
|
|---|
| Masuk Bursa Calon Ketua DPC PKB Kendal, Benny Karnadi : Saya Malah Tidak Tahu |
|
|---|
| Nasib PSIS Usai Ditinggal Pelatih Kepala, padahal Akan Hadapi Laga Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ujian-praktik-pembuatan-sim-di-satlantas-polresta-banyumas.jpg)