Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Ingin Buat SIM tapi Punya Tunggakan JKN? Tenang, Bisa Dicicil

Kepesertaan aktif JKN kini jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang. Bagaimana jika punya tunggakan JKN?

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BPJS KESEHATAN CABANG SEMARANG
Ilustrasi. Kartu JKN Kesehatan dan KTP. Pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang kini mensyaratkan kepesertaan aktif JKN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Syarat ini berlaku efektif mulai hari ini, 1 November 2024.

"Kami, bersama kepolisian, berupaya agar dengan adanya pensyaratan JKN aktif, masyarakat dapat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir mengenai pembiayaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan CabangSemarang, Fitria Nurlaila Pulukadang dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Lantas, bagaimana jika pemohon atau warga yang akan memperpanjang SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN?

Terakit hal ini, Fitria meminta masyarakat tak perlu bingung melakukan pendaftaran.

Pihaknya akan menempatkan petugas untuk memberikan informasi, baik secara langsung di loket pengurusan SIM maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.

Baca juga: Berlaku di Demak dan Kota Semarang, Bikin dan Perpanjang SIM Kini Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Warga dapat melakukan proses pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa.

Sementara, bagi warga dengan kepesertaan JKN nonaktif atau memiliki tunggakan, mereka bisa melakukan pembayaran tunggakan lewat cicilan atau lunas.

Fitria mengatakan, peserta dapat menyicil tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN.

"Bukti pendaftaran Rehab ini dapat diberikan kepada petugas sebagai lampiran kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM."

"Namun, peserta tetap perlu melunasi tunggakan tersebut," tambahnya.

Bukan untuk Memberatkan

Fitria mengatakan, pensyaratan JKN dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM bukan untuk memberatkan masyarakat.

Dia menyebutkan, kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 100 persen dan di Kabupaten Demak mencapai 99 persen.

Sementara, tingkat keaktifan kepesertaan di kedua daerah tersebut mencapai lebih dari 75 persen. 

Fitria mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif akan memberikan perlindungan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved