Berita Jateng
Ingin Buat SIM tapi Punya Tunggakan JKN? Tenang, Bisa Dicicil
Kepesertaan aktif JKN kini jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Demak dan Kota Semarang. Bagaimana jika punya tunggakan JKN?
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Syarat ini berlaku efektif mulai hari ini, 1 November 2024.
"Kami, bersama kepolisian, berupaya agar dengan adanya pensyaratan JKN aktif, masyarakat dapat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir mengenai pembiayaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan CabangSemarang, Fitria Nurlaila Pulukadang dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Lantas, bagaimana jika pemohon atau warga yang akan memperpanjang SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN?
Terakit hal ini, Fitria meminta masyarakat tak perlu bingung melakukan pendaftaran.
Pihaknya akan menempatkan petugas untuk memberikan informasi, baik secara langsung di loket pengurusan SIM maupun melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka.
Baca juga: Berlaku di Demak dan Kota Semarang, Bikin dan Perpanjang SIM Kini Harus Jadi Peserta Aktif JKN
Warga dapat melakukan proses pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa.
Sementara, bagi warga dengan kepesertaan JKN nonaktif atau memiliki tunggakan, mereka bisa melakukan pembayaran tunggakan lewat cicilan atau lunas.
Fitria mengatakan, peserta dapat menyicil tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN.
"Bukti pendaftaran Rehab ini dapat diberikan kepada petugas sebagai lampiran kepesertaan JKN aktif dalam pengurusan SIM."
"Namun, peserta tetap perlu melunasi tunggakan tersebut," tambahnya.
Bukan untuk Memberatkan
Fitria mengatakan, pensyaratan JKN dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM bukan untuk memberatkan masyarakat.
Dia menyebutkan, kepesertaan JKN di Kota Semarang telah mencapai 100 persen dan di Kabupaten Demak mencapai 99 persen.
Sementara, tingkat keaktifan kepesertaan di kedua daerah tersebut mencapai lebih dari 75 persen.
Fitria mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif akan memberikan perlindungan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda.
| Pajak kendaraan Listrik di Jateng Masih Nol Persen, Pemilik 20.016 Kendaraan Listrik Bisa Lega |
|
|---|
| Masih Hujan Terus, Jawa Tengah Mulai Kemarau Kapan |
|
|---|
| Santri Pilangwetan Demak Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Polisi Selidiki |
|
|---|
| Warga Wonosobo Ditangkap Polisi Gegara Jual Bensin Eceran di Rumah |
|
|---|
| Capaian Bupati Batang Turunkan Berat Badan 30 Kg : Biar Istri gak Nyari yang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kartu-JKN-Kesehatan-dan-KTP.jpg)