Pilkada 2024
Diduga Langgar Kode Etik, PPK Wangon yang Hadiri Deklarasi Cagub Jateng Diklarifikasi KPU Banyumas
KPU Banyumas mengklarifikasi anggota PPK Wangon yang diduga melanggar kode etik dengan menghadiri deklarasi pasangan calon peserta Pilgub Jateng.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KPU BANYUMAS
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS, dan KPPS di kantor KPU Banyumas, Jumat (31/10/2024).
Terhadap surat KPU Banyumas tersebut, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (1/11/2024).
KPU Banyumas mengaku menjujung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK.
"Dengan demikian, kami sampaikan, KPU Banyumas secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.