Pilkada 2024

Diduga Langgar Kode Etik, PPK Wangon yang Hadiri Deklarasi Cagub Jateng Diklarifikasi KPU Banyumas

KPU Banyumas mengklarifikasi anggota PPK Wangon yang diduga melanggar kode etik dengan menghadiri deklarasi pasangan calon peserta Pilgub Jateng.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KPU BANYUMAS
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS, dan KPPS di kantor KPU Banyumas, Jumat (31/10/2024).  

Terhadap surat KPU Banyumas tersebut, Bawaslu tidak memperbolehkan anggota Panwascam Karanglewas hadir pada sidang pemeriksaan di KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (1/11/2024). 

KPU Banyumas mengaku menjujung tinggi prinsip profesionalitas dan kepastian hukum, dalam penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK.

"Dengan demikian, kami sampaikan, KPU Banyumas secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu dan KPU banyumas akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved