Pilkada 2024

Diduga Langgar Kode Etik, PPK Wangon yang Hadiri Deklarasi Cagub Jateng Diklarifikasi KPU Banyumas

KPU Banyumas mengklarifikasi anggota PPK Wangon yang diduga melanggar kode etik dengan menghadiri deklarasi pasangan calon peserta Pilgub Jateng.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KPU BANYUMAS
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS, dan KPPS di kantor KPU Banyumas, Jumat (31/10/2024).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Wongon, Kabupaten Banyumas, diduga melanggar kode etik jabatan.

Yang bersangkutan hadir dalam deklarasi dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilgub Jateng.

Saat ini, kasus yang merupakan temuan Panwaslu Karanglewas tersebut telah ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. 

Kamis (31/10/2024), KPU Banyumas telah mengklarifikasi anggota PPK yang diduga melanggar kode etik tersebut. 

"KPU Banyumas akan mengundang kembali Panwaslu Karanglewas melalui Bawaslu Kabupaten Banyumas, dimintai keteranganya terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon," ujar Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Jumat (1/11/2024). 

Baca juga: Oknum Anggota PPK Wangon Hadiri Deklarasi Cagub, KPU Banyumas Berpotensi Dipanggil DKPP

Ia mengatakan, anggota PPK Wangon yang dilaporkan melanggar kode etik telah diperiksa, Kamis (31/10/2024).

Pemeriksaan akan dilanjutkan lewat sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada Sabtu (2/11/2024) besok.

Bentuk Tim Pemeriksa

Dalam rilisnya, KPU mengatakan, telah membentuk tim pemeriksa beranggotakan tiga orang anggota KPU Banyumas, yang mereka yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi SDM, dan Ketua Divisi Logistik. 

Menurut Rofingatun, KPU Banyumas telah memeriksa para pihak disertai bukti dan saksi, soal relawan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

KPU juga sudah menerima Surat Bawaslu Kabupaten Banyumas No 069/PM.00.02/K.JT-02.08/X/2024 tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2019, dimana KPU Kabupaten dan Kota dapat membentuk tim pemeriksa dalam rapat pleno menindaklanjuti penerusan laporan oleh DKPP atau Bawaslu.

"Bawaslu hanya meneruskan rekomendasi dugaan kode etik ke KPU kabupaten sehingga kewenangan KPU kabupaten melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota PPK, PPS dan KPPS," terang Rofingatun. 

Hal itu sesuai Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. 

Ruang lingkup pedoman teknis mencakup mekanisme penanganan pelanggaran kode etik meliputi: pengawasan internal, penerimaan aduan dan atau laporan, verifikasi dan klarifikasi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

"KPU Banyumas sudah bersurat ke Bawaslu Banyumas bernomor 1169/PP.04.2-Und/3302/4/2024 tentang klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik, dengan mengundang Panwascam Karanglewas sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon," jelasnya. 

Baca juga: KPU Banyumas tak Gentar Disomasi, Baliho Kotak Kosong Tetap Jalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved