Berita Banyumas

5 Fakta Pegiat Media Sosial di Purwokerto Banyumas dalam Pusaran Kekerasan Seksual

Korban sebelumnya telah melaporkan Y (38) seorang pegiat akun media sosial (medsos) ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.

Trbun Lampung/Dody Kurniawan
Seorang perempuan melaporkan seorang pegiat media sosal di Purwokerto, Banyumas dengan dugaan kekerasan seksual. 

"Ketakutan terbesar ya teror dan perilaku ancaman dari pelaku, dan video dan hal hal gila yang dilakuin selalu," katanya.

2. Hubungan Suka Sama Suka

Terduga pelakunya atas inisial Y (38) warga Sumbang, Kabupaten Banyumas yang kesehariaannya sebagai pegiat media sosial di Banyumas atau pemilik akun medsos.

Berdasarkan penuturan dari penasehat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, antara pelaku dan korban sejak 2022 hingga 2024 menjalin hubungan romansa.

Selama menjalin hubungan dekat korban diduga sering mengalami kekerasan baik fisik dan juga psikis.

Ia mengatakan awal 2022 keduanya menjalin hubungan suka sama suka, dan si pelaku mengaku tidak punya istri.

Namun dalam kenyataanya pelaku ternyata sudah mempunya istri.

Karena sudah mempunyai istri, korban mencoba menjauh dari pelaku.

3. Rekaman Video Hubungan Seksual

Hingga masuk pada 2023 ancaman dan tekanan dari pelaku semakin intensif karena pelaku tidak ingin pisah dari korban.

Hingga puncaknya terjadi pada Juli 2024 saat pelaku melakukan ancaman menyebarkan video hubungan seksual keduanya.

Pada Juli 2024 tepatnya pada tanggal 9 10 dan 11 Juli pelaku mencoba mengajak korban bertemu dan jalan-jalan.

Menurut penuturan dari pengacara korban, saat itu korban dipaksa lagi melakukan hubungan seksual di salah satu hotel di Purwokerto.

Selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku selalu merekam dan menyimpan video-video tersebut.

"Video-video itulah yang disimpan dan dipakai untuk mengancam korban."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved